Jambret Sadis yang Bikin Emak-emak Patah Kaki di Mojokerto Ditangkap

Jambret Sadis yang Bikin Emak-emak Patah Kaki di Mojokerto Ditangkap

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Jumat, 03 Mei 2024 04:01 WIB
Raul Galih Saputro, jambret sadis di Mojokerto saat ditangkap polisi
Raul Galih Saputro, jambret sadis di Mojokerto saat ditangkap polisi (Foto: Dok. Istimewa)
Mojokerto -

Aksi Raul Galih Saputro (20) menjamberet emak-emak di Jalan Raya Desa Brayublandong, Dawarblandong, Mojokerto tergolong sadis. Sebab ulahnya menyebabkan tulang kaki kiri korban patah.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri mengatakan Raul diringkus di rumahnya Dusun Njuwet, Desa/Kecamatan Wringinanom, Gresik pada Rabu (1/5) sekitar pukul 16.30 WIB. Penangkapan tersangka melibatkan tim gabungan Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek Dawarblandong.

Dari penangkapan Raul, polisi juga menyita barang bukti 1 ponsel pintar, STNK sepeda motor Yamaha NMax milik korban, tas warna cokelat milik korban, serta uang Rp 200.000. Tersangka ditahan di Rutan Polsek Dawarblandong.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan seorang diri di Jalan Raya Desa Brayublandong," terang Daniel kepada detikJatim, Kamis (2/5/2024).

Daniel menjelaskan, Raul menjambret Semi (47) di jalan sepi Desa Brayublandong pada Kamis (4/4) sekitar pukul 20.30 WIB. Malam itu, korban melintas sendirian mengendarai sepeda motor Yama NMax warna merah.

ADVERTISEMENT

Raul yang sudah membuntuti, memepet dan menendang sepeda motor Semi dari belakang. Seketika emak-emak warga Dusun Brayuwetan, Desa Brayublandong itu terjungkal dari sepeda motornya.

"Korban mengalami patah tulang kaki sebelah kiri," jelasnya.

Tanpa belas kasihan, Raul merampas tas warna cokelat milik Semi. Tas tersebut berisi uang Rp 2,5 juta, 1 ponsel pintar, STNK sepeda motor Yamaha Nmax, KTP, serta peralatan makeup. Tak lama kemudian, korban ditolong warga yang melintas untuk dievakuasi ke rumah sakit.

"Kerugian materi yang dialami korban sekitar Rp 5 juta," ungkap Daniel.

Akibat perbuatannya, Raul dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.




(abq/iwd)


Hide Ads