Kasus upaya percobaan pembunuhan terjadi di pinggir jalan Desa Samburejo, Pare, Kabupaten Kediri. Seorang karyawan bank swasta setempat bernama Ririn Septiana mencoba menghabisi Djony Suwono, selaku atasan Ririn.
Upaya percobaan pembunuhan ini terjadi pada Selasa, 25 September 2018 sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu Ririn mengajak Djony untuk menemui calon nasabah dengan mengendarai mobil.
Namun alasan upaya menemui calon nasabah tersebut merupakan dalih Ririn untuk menghabisi Djony. Sebab saat itu juga, Ririn mencoba melukai Djony dengan sebilah pisau dan martil yang telah dibawa sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Upaya pembunuhan terhadap Djony gagal. Sebab, Djony melakukan perlawanan dengan merebut senjata dari Ririn. Tak hanya itu, Djony juga berupaya kabur dan minta tolong ke warga.
Kasus itu kemudian dilaporkan ke polisi. Ririn segera diamankan dan selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka. Polisi kala itu menyebut motif Ririn hendak menghabisi Djony karena dipicu utang mantan suaminya.
Saat itu, mantan suami Ririn diketahui berutang ke Djony sebesar Rp 246 juta. Karena belum lunas, Djony kerap menagih ke Ririn. Hal ini membuat Ririn jengkel dan merencanakan untuk menghabisi Djony. Beruntung nyawa Djony masih bisa terselamatkan.
Ririn selanjutnya jadi pesakitan dan menjalani sidang perdana pada Rabu,12 Desember 2018. Dalam sidang itu Ririn didakwa dengan Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP.
Pada Rabu, 06 Februari 2019, majelis hakim yang terdiri dari Guntur Pambudi Wijaya selaku hakim ketua dan hakim anggota yakni Lila Sari serta M Fahmi Hary Nugroho menjatuhkan vonis 5 tahun dan 6 bulan pidana penjara.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sendiri langsung diterima Ririn. Sebab vonis yang diterimanya lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 7 tahun pidana penjara.
Branch Manager PT Bank Sinarmas Kantor Cabang Kediri, Dominikus Darmawan buka suara dengan kasus upaya percobaan pembunuhan tersebut. Darmawan membantah bahwa Ririn dan Djony bukan karyawan Bank Sinarmas.
"Bahwa kejadian tersebut berlangsung tahun 2018 dan sudah terdapat putusan hukum pada tahun 2019," kata Darmawan dalam keterangan resminya yang diterima detikJatim, Rabu (22/5/2024).
"Pelaku dan korban adalah bukan karyawan Bank Sinarmas dan merupakan karyawan dari instansi keuangan lain," tandas Darmawan.
Darmawan menegaskan Bank Sinarmas selalu mengedepankan hukum dan ketentuan yang berlaku dan selalu memegang teguh prinsip kehati-hatian (prudential principle) dalam menjalankan kegiatan operasional bank sehari-hari.
(abq/iwd)