7 Fakta Terbaru Ngerinya Aksi Teror Adi Pradita pada Nimas Selama 10 Tahun

7 Fakta Terbaru Ngerinya Aksi Teror Adi Pradita pada Nimas Selama 10 Tahun

Hilda Rinanda - detikJatim
Rabu, 22 Mei 2024 10:18 WIB
Adi Pradita saat digelandang ke tahanan di Mapolda Jatim.
Adi Pradita saat digelandang ke tahanan di Mapolda Jatim.(Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Adi Pradita hanya bisa menunduk saat digiring petugas menuju jeruji besi. Ia tampak pasrah saat mengenakan baju tahanan sembari tangannya diborgol. Ia kini harus mendekam di bui usai meneror hingga melecehkan Nimas selama 10 tahun.

Sebelumnya, curhatan Nimas sempat viral di media sosial X. Banyak yang bersimpati pada Nimas. Bahkan, banyak warganet yang dibikin geleng-geleng kepala dengan ulah Adi.

"Nggawe ratusan akun IG, Twitter, opo maneh. Ngirimi PAP (diduga pornografi) ngilokno aku lonte. Wes dijak ngomong secara manusia gaisok, diparani yo mbidek, sek gak kapok2. Ngancem bunuh diri yo gak dilakoni. 10 tahun lo iki kon ganggu orepku (Membuat ratusan akun Instagram, Twitter, apa lagi. Mengirim foto tidak senonoh dan mengolok saya. Sudah diajak ngobrol secara manusia tapi tidak bisa, dihampiri pun abai, masih tidak kapok-kapok. Mengancam mau bunuh diri tapi ya tidak dilakukan. 10 tahun hidupku ini kamu ganggu)," kata korban dalam cuitan di akun X miliknya yang dilihat detikJatim, Jumat (17/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bener-bener kuwesel ya Allah 10 tahun aku di obses AP arek SMPN 34 Surabaya. Konco Sak kelas sing ngiro aku baper ambek de'e, padahal aku ancen ekstrovert dan peduli arek kelas, kesel diganggu 10 tahun orepku (benar-benar lelah ya Allah, 10 tahun jadi obsesi AP, anak SMPN 34 Surabaya. Teman satu kelas yang mengira saya punya perasaan dengan dua, padahal saya memang ekstrovert dan peduli anak kelas, capek diganggu 10 tahun hidupku)," imbuhnya.

Berikut 7 Fakta Terbaru Ngerinya Aksi Teror Adi Pradita pada Nimas Selama 10 Tahun:

1. Adi Jadi Tersangka dan Ditahan

Usai diamankan pada Jumat (17/5) dan menjalani pemeriksaan, Adi Pradita langsung ditetapkan sebagai tersangka keesokan harinya, Sabtu (18/5). Adi jadi tersangka akibat perbuatan ngerinya meneror dan melecehkan Nimas yang merupakan teman SMP-nya.

ADVERTISEMENT

"Sudah dilakukan pemeriksaan, 18 Mei ditetapkan tersangka dan ditahan," kata Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles P Tampubolon dalam konferensi pers yang digelar di Polda Jatim, Selasa (21/5/2024).

2. Adi juga Teror Kekasih Nimas

Charles menjelaskan,Adi tidak hanya melakukan pengancaman kepada korban tetapi juga kepada kekasih korban.

"Tidak hanya pada korban, tapi juga rekanan atau kekasih korban, selain untuk perhatian juga untuk supaya mau menikah dengan pelaku, yang diancam 2 orang kekasih korban," ujarnya.

3. Ahli Psikolog Didatangkan

Meski begitu, Charles memastikan pihaknya masih mendalami
hal itu. Termasuk memeriksa dan mendatangkan ahli untuk melakukan observasi terhadap Adi.

"Ahli psikolog sudah diundang untuk observasi pada tersangka (Adi)," jelasnya.

4. Adi Tak Menyesali Perbuatannya

Menurut Charles, Adi menyatakan tidak menyesali perbuatannya. Meski telah menyadari bahwa perilakunya salah.

"Sampai saat ini menyadari kesalahannya, tapi tidak menyesali perbuatannya," kata Charles.

5. Adi Terlanjur Sayang Nimas

Namun Adi saat digelandang usai dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimsus ke Rumah Tahanan Polda Jatim menyatakan bahwa dirinya menyesal. Dia mengakui sudah telanjur sayang dengan Nimas hingga melakukan teror itu, dan dia mengaku menyesal.

"Sudah sayang, Mas. Saya menyesal," katanya.

Sejurus setelah dirinya menyatakan penyesalan itu, dia mempercepat langkah dan berupaya mengakhiri tanya jawab dengan wartawan.

"Sudah, Mas, kasihan ibuku," tutupnya.

6. Begini Motif Adi Teror Nimas

Untuk motif, Charles menyatakan bahwa Adi melakukan teror melalui media sosial hingga mengancam membunuh kekasih Nimas demi mencari perhatian.

"Selain untuk (mencari) perhatian juga untuk supaya (korban) mau menikah dengan pelaku," kata Charles.

7. Terancam Pasal Berlapis

Akibat ulahnya, Adi diancam pidana sesuai UU 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) juncto pasal 45 B juncto pasal 29, UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, pasal 14 ayat (1) huruf b dan c.

Ia terancam pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 Miliar.




(hil/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads