Ini Hasil Autopsi Korban Penganiayaan di Ponorogo yang Makamnya Dibongkar

Ini Hasil Autopsi Korban Penganiayaan di Ponorogo yang Makamnya Dibongkar

Charolin Pebrianti - detikJatim
Selasa, 21 Mei 2024 19:20 WIB
Pembongkaran makam di Ponorogo
Pembongkaran makam di Ponorogo (Foto: Charolin Pebrianti/detikJatim)
Ponorogo -

Makam Jiono di Desa Poko, Kecamatan Jambon dibongkar. Jasad pria 36 tahun itu diautopsi pihak kepolisian karena keluarga curiga dengan penyebab kematian korban yang diduga dianiaya.

Ketua Tim Forensik RS. Bhayangkara Kediri, dr Titik Purwanti mengatakan kondisi jasad sudah mengalami dekomposisi atau pembusukan.

"Kondisi sudah mengalami dekompos, beberapa organ juga membusuk," tutur Titik kepada wartawan, Selasa (21/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Titik menerangkan hasil dari proses autopsi, sesuai dengan laporan dari puskesmas. Korban mengalami luka memar di kepala, paha kiri dan dada bagian kanan. Luka korban disebabkan benda tumpul.

"Tapi kami belum bisa memastikan bekasan benda tumpul itu karena jatuh atau dipukul," jelas Titik.

ADVERTISEMENT

Pada bagian kepala, lanjut Titik, korban mengalami luka pada bagian belakang, kiri dan puncak. Namun sayangnya, jumlahnya tidak bisa dievaluasi. Hanya luasannya cukup lebar.

"Kekerasan di kepala terutama bagian kepala belakang, kiri dan puncak. Tidak bisa dievaluasi jumlahnya, tapi lebar," imbuh Titik.

Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Rio Pradana mengatakan kronologi awalnya ada laporan masyarakat soal kecelakaan tunggal. Namun pihak keluarga mencium adanya kejanggalan.

"Akhirnya keluarga lapor ke polisi dan kita tindak lanjuti. Hasilnya kita amankan lima orang. Satu ditetapkan tersangka, inisial SU (30). Sedangkan 4 saksi, MK, AS, DN dan satu anak di bawah umur atau ABH," kata Rio.

Menurutnya, dari keterangan tersangka awalnya cekcok dengan korban. Kemudian keduanya berkelahi.

"Awalnya dari cekcok, berkelahi pelaku menutupi menyebar berita jika kecelakaan tunggal. Rekayasa kasus," tandas Rio.

Tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan pasal 351 ayat 3. Saat ini, polisi masih terus melakukan pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti.

"Kita masih melakukan pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti, petunjuk agar bisa kita tingkatkan lagi," pungkas Rio.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads