Selebgram Tulungagung Ditangkap gegara Endorse Situs Judi Online

Selebgram Tulungagung Ditangkap gegara Endorse Situs Judi Online

Adhar Muttaqin - detikJatim
Senin, 20 Mei 2024 13:31 WIB
Polisi tangkap selebgram Tulungagung endorse judi online.
Polisi tangkap selebgram Tulungagung endorse judi online. Foto: Adhar Muttaqin/detikJatim
Tulungagung -

Seorang selebgram perempuan asal Tulungagung harus berurusan dengan polisi karena endorse situs judi online. Dalam satu bulan tersangka mendapat keuntungan Rp 25 juta.

Kasatreskrim Polres TulungagungAKP Mohammad Nur mengatakan, tersangka JPS (28) warga Desa Padangan, Kecamatan Ngantru, Tulungagung diduga mempromosikan empat situs judi online. Tersangka mempromosikannya melalui akunInstagrampribadinya yang memiliki 332 ribu pengikut.

"Ada empat situs yang dipromosikan, yaitu Slotvip, Fortuna, Indobet, dan Eslot. Itu di-upload di sosial medianya tersangka biar masyarakat join di link tersebut," kata AKP Mohammad Nur, Senin (20/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku telah menjalankan endorsement situs judi online selama enam bulan terakhir. Dalam satu bulan, tersangka meraup keuntungan sekitar Rp 25 juta.

Untuk mendapatkan keuntungan puluhan juta rupiah itu tersangka harus menyelesaikan kontrak selama satu bulan, dengan mengunggah lima story Indobet, 10 story slotvip, 10 story Eslot, dan sepuluh story Fortuna.

ADVERTISEMENT

"Dia menerima endorsement satu bulan. Keuntungan Rp 25 juta itu ditransfer ke rekening pelaku," imbuhnya.

Sementara itu, Kanit Pidsus Satreskrim Polres Tulungagung Ipda Fatahillah Aslam mengatakan, saat ini tersangka JPS tidak ditahan. Selebgram Tulungagung itu hanya dikenai wajib lapor.

"Untuk tersangka masih di kepolisian, dengan berbagai pertimbangan kami kenai wajib lapor (tidak ditahan)," imbuhnya.

Akibat perbuatannya tersangka JPS dijerat Pasal 45 Ayat 3 junto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Indang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kuhp dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.




(irb/fat)


Hide Ads