Fakta Akal Bulus Developer Perumahan di Malang Tipu Korban Ratusan Juta

Fakta Akal Bulus Developer Perumahan di Malang Tipu Korban Ratusan Juta

Fatichatun Nadhiroh - detikJatim
Senin, 20 Mei 2024 11:55 WIB
Polisi menangkap developer perumahan nakal di Malang
Pelaku diamankan (Foto file: Muhammad Aminudin/detikJatim)
Malang -

Developer perumahan asal Kelurahan Kedungkandang, Kota Malang, TBS (38) melakukan penipuan hingga merugikan korban ratusan juta. Kini hanya bisa menyesali perbuatannya di balik jeruji besi.

Tersangka merupakan direktur PT Hadara Propertindo Jaya yang menawarkan tanah kaveling di wilayah Karangploso, Kabupaten Malang. Begini akal bulus pelaku.

Ini sederet fakta-faktanya:

1. Tersangka Tawarkan Tanah Kaveling di Karangploso

Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat membeberkan kronologi penipuan yang dilakukan tersangka. Berawal dari korban JW (51) membeli dua bidang tanah kaveling senilai Rp 298 juta di Perumahan Green View, Desa Girimoyo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, pada tanggal 14 Maret 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat itu, korban membeli properti tersebut dengan cara membayar kepada tersangka. Korban pun dijanjikan pembangunan akan segera dilakukan, apabila pembayaran sudah mencapai lima puluh persen dari nilai jual.

2. Korban Tagih Pembangunan Unit Perumahan Usai Bayar Rp 215 juta

Korban telah membayar lebih dari 50 persen yakni sejumlah Rp 215 juta. Namun tersangka tidak kunjung melakukan pembangunan unit perumahan di tanah kaveling tersebut.

ADVERTISEMENT

Tersangka berdalih jika ada sedikit kendala. Ia juga membujuk korban untuk pindah ke lokasi tanah kaveling lain.

Korban terus meminta kejelasan terhadap pembangunan rumah yang dijanjikan, namun pelaku selalu berkelit dan tidak ada kelanjutannya.

3. Korban yang Lelah Akhirnya Melaporkan Penipu ke Polisi

Korban melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Atas kejadian itu korban merasa telah ditipu pihak developer, kemudian melapor ke Polres Malang tanggal 4 Maret 2024," jelas Gandha, Jumat (17/5/2024).

Gandha menyampaikan, modus yang digunakan tersangka adalah dengan menjual tanah kaveling kepada para korban, sementara tersangka belum membayar lunas tanah kaveling tersebut kepada pemilik lahan sebelumnya.

Pelaku diketahui memanfaatkan celah waktu pembayaran oleh korban yang dilakukan secara bertahap. Ketika mendekati jatuh tempo pembayaran, tersangka akan mengoper ke lokasi lain kepada korban.

4. Pelaku Kerap Pameran Perumahan Modus untuk Memikat Korban

Tersangka diketahui juga kerap mengikuti pameran perumahan sebagai promosi untuk memikat pembeli. Berdasarkan hasil penyidikan, setidaknya ada 28 unit kaveling yang telah dijual oleh tersangka kepada korban. Harganya pun bervariasi mulai dari Rp 200 juta hingga Rp 400 juta.

"Modus-modus seperti ini pengembang berani menawarkan kaveling, rumah, akan tetapi status tanahnya itu belum menjadi sepenuhnya milik developer, masih milik dari pemilik awal. Rata-rata hanya dijanjikan nanti-nanti dan akhirnya terjadilah gali lubang tutup lubang," tandas Gandha.

Gandha menyebut, pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut, diduga banyak pembeli lain yang juga menjadi korban dari penipuan tersangka TBS.

"Masih kami dalami, dugaan sementara korbannya mencapai puluhan orang. Untuk tersangka ini yang kami baru proses saat ini berdasarkan atas tiga pelaporan," bebernya.

5. Pelaku TBS Diamankan Polisi

Sementara itu, tersangka TBS diamankan tim Satreskrim Polres Malang di Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, pada 5 Mei 2024.

Selain menangkap tersangka, pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa kuitansi pembayaran uang angsuran, perjanjian jual beli, dan dokumen lain yang dikeluarkan atas nama korban.

"Pelaku berinisial TBS merupakan direktur dari PT Hadara Propertindo Jaya, sudah kita amankan dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Gandha.

Tersangka telah ditahan di rutan Polres Malang. Terhadap tersangka disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 154 Jo Pasal 137 UU Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.




(irb/fat)


Hide Ads