Polisi membongkar kasus developer perumahan nakal di Malang. Dalam kasus ini, polisi mengamankan developer nakal berinisial TBS (38), asal Kelurahan Kedungkandang, Kota Malang.
TBS diamankan karena aksinya melakukan penipuan dan penggelapan perumahan yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.
Tersangka merupakan direktur PT Hadara Propertindo Jaya yang menawarkan tanah kaveling di wilayah Karangploso, Kabupaten Malang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, tersangka TBS diamankan tim Satreskrim Polres Malang di Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, pada 5 Mei 2024.
Selain menangkap tersangka, pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa kuitansi pembayaran uang angsuran, perjanjian jual beli, dan dokumen lain yang dikeluarkan atas nama korban.
"Pelaku berinisial TBS merupakan direktur dari PT Hadara Propertindo Jaya, sudah kita amankan dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Gandha kepada wartawan, Jumat (17/5/2024).
Gandha menjelaskan bagaimana kronologi dari penipuan yang dilakukan tersangka. Berawal dari korban JW (51) membeli dua bidang tanah kaveling senilai Rp 298 juta di perumahan Green View, Desa Girimoyo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, pada tanggal 14 Maret 2022.
Saat itu, korban membeli properti tersebut dengan cara membayar kepada tersangka. Korban pun dijanjikan pembangunan akan segera dilakukan, apabila pembayaran sudah mencapai lima puluh persen dari nilai jual.
Namun, setelah membayar lebih dari lima puluh persen yakni sejumlah Rp 215 juta, tersangka tidak kunjung melaksanakan pembangunan unit perumahan di tanah kaveling tersebut.
Tersangka berdalih jika ada sedikit kendala. Ia juga membujuk korban untuk pindah ke lokasi tanah kaveling lain.
Korban terus meminta kejelasan terhadap pembangunan rumah yang dijanjikan, namun pelaku selalu berkelit dan tidak ada kelanjutannya.
Lalu, korban melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Atas kejadian itu korban merasa telah ditipu pihak developer, kemudian melapor ke Polres Malang tanggal 4 Maret 2024," jelas Gandha.
Gandha menyampaikan, modus yang digunakan tersangka adalah dengan menjual tanah kaveling kepada para korban, sementara tersangka belum membayar lunas tanah kaveling tersebut kepada pemilik lahan sebelumnya.
Pelaku diketahui memanfaatkan celah waktu pembayaran oleh korban yang dilakukan secara bertahap. Ketika mendekati jatuh tempo pembayaran, tersangka akan mengoper ke lokasi lain kepada korban.
Tersangka diketahui juga kerap mengikuti pameran perumahan sebagai promosi untuk memikat pembeli. Berdasarkan hasil penyidikan, setidaknya ada 28 unit kaveling yang telah dijual oleh tersangka kepada korban. Harganya pun bervariasi mulai dari Rp 200 juta hingga Rp 400 juta.
"Modus-modus seperti ini pengembang berani menawarkan kaveling, rumah, akan tetapi status tanahnya itu belum menjadi sepenuhnya milik developer, masih milik dari pemilik awal. Rata-rata hanya dijanjikan nanti-nanti dan akhirnya terjadilah gali lubang tutup lubang," tandas Gandha.
Gandha menyebut, pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut, diduga banyak pembeli lain yang juga menjadi korban dari penipuan tersangka TBS.
"Masih kami dalami, dugaan sementara korbannya mencapai puluhan orang. Untuk tersangka ini yang kami baru proses saat ini berdasarkan atas tiga pelaporan," pungkasnya.
Tersangka telah ditahan di rutan Polres Malang. Terhadap tersangka disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 154 Jo Pasal 137 UU Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
(hil/dte)