Upaya perampokan sebuah toko ponsel X Planet Cell berhasil digagalkan warga setempat. Peristiwa itu terjadi di Jalan Ikan Piranha Bawah, Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Pemilik toko ponsel X Planet Cell Mohammad Imam (28) mengatakan pada saat perampokan terjadi toko itu sedang dijaga karyawannya bernama Mardian Choirul (23), warga Karangploso, Kabupaten Malang.
Peristiwa yang terjadi pada Kamis (16/5) malam sekitar pukul 22.08 WIB itu bermula ketika Choirul sedang menghitung uang hasil penjualan sebelum menutup toko. Pada saat itu situasi pagar toko masih terbuka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Biasanya kalau toko sudah tutup, pagarnya juga ikut ditutup. Namun saat itu pagarnya masih terbuka dan pintu harmonika dalam kondisi tertutup setengah," ujar Imam saat ditemui detikJatim, Minggu (19/5/2024).
Tiba-tiba ada seorang pria masuk ke dalam toko sambil mengacungkan pisau ke arah Choirul. Pria itu mengancam dan meminta Choirul menyerahkan uang toko, namun dia tidak mau memberikan.
Pelaku pun marah dan langsung memukuli Choirul dan menyeretnya ke dalam kamar mandi toko. Pelaku kemudian meninggalkan Choirul dan menuju bagian etalase tempat uang hasil penjualan toko disimpan.
![]() |
"Dia mengambil uang toko sejumlah Rp 2.655.000. Kebetulan pelaku sebenarnya mau mengunci korban di kamar mandi, namun pintu kamar mandi saya rusak dan tidak bisa dikunci. Sehingga korban bisa keluar dan berteriak minta tolong," terang Imam.
Mendengar teriakan itu, pelaku langsung kabur dari lokasi. Namun warga sekitar telah mendengar teriakan Choirul dan mengejar pelaku hingga berhasil menangkapnya. Tidak lama setelah itu polisi datang dan mengamankan pelaku.
"Atas kejadian itu, pegawai saya mengalami luka di bagian tangan dan luka memar pada bahu kiri dan perut akibat dipukuli dan ditendang pelaku," kata Imam.
Berkaitan perampokan yang digagalkan warga itu, Kapolsek Blimbing Kompol Octa Panjaitan memastikan bahwa pelaku perampokan saat ini sudah diamankan dan sedang ditindaklanjuti.
"Tersangka sudah kami amankan. Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan identitas tersangka bernama Teguh Firmansyah (42), warga Kecamatan Sambirejo, Madiun. Dia merupakan residivis," ungkapnya.
Dari tersangka polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain pisau dapur yang dipakai untuk merampok, satu buah tas kecil warna hitam, dan uang tunai dari toko korban sejumlah Rp 2.655.000.
"Atas perbuatannya, tersangka kami kenakan Pasal 365 KUHP. Dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara," tandasnya.
(dpe/iwd)