Setelah menangkap tiga debt collector, Polres Probolinggo berkomitmen menekan angka premanisme. Hal ini disampaikan Kapolres AKBP Wisnu Wardana.
Wisnu mengatakan pemberantasan berpegang pada prinsip bahwa negara tak boleh kalah dengan premanisme. Untuk itu pihaknya akan melakukan berbagai upaya untuk menekan angka premanisme di wilayah hukumnya.
"Tentunya kami, aparat kepolisian berprinsip jika negara tidak boleh kalah dengan premanisme. Jika ada premanisme, kami siap meminimalisir atau menghilangkan aksi premanisme. Oleh karena itu kemarin langsung kami proses hingga ditetapkan tersangka," kata Wisnu, Jumat (17/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Debt Collector, menurut Wisnu, sebenarnya memiliki aturan ataupun mekanisme penagihan kendaraan kredit yang macet. Sehingga, hal tersebut harus benar-benar diterapkan sesuai prosedurnya.
Meski demikian, tegas Wisnu, aksi-aksi penagihan tidak boleh sampai merampas kendaraan di pinggir jalan. Sebab dengan demikian, aksi tersebut sudah tergolong pidana.
"Janganlah perbuatan dari Debt Collector ini malah melanggar aturan, karena setahu saya mekanisme dari finance sendiri cara penagihannya itu datang dengan baik-baik, tidak boleh dengan cara merampas di pinggir jalan atau melanggar hukum," ungkap Wisnu.
Menurutnya, selama ini debt collector tak hanya merampas kendaraan di pinggir jalan, namun juga mengancam hingga melakukan kekerasan ataupun penganiayaan kepada pemilik kendaraan yang menunggak kredit.
Wisnu juga memperingatkan anggota jajaran Polres Probolinggo maupun Polsek jajaran agar tidak jadi backing bagi debt collector. Sebab, sering terdengar informasi adanya backing dari pihak kepolisian kepada para debt collector.
"Kalau sampai terjadi lagi, kami tidak segan-segan, menindak tegas. Kepada para anggota Polsek maupun Polres Probolinggo jangan sampai kami mendengar ada laporan polisi jadi backing-nya, karena saya akan turun tangan menelusuri itu," ancamnya.
Sebelumnya, Unit Pidum Satreskrim Polres Probolinggo membekuk 3 debt collector, pada Sabtu (6/4/2024). Ketiganya ditangkap setelah membawa 3 sepeda motor sitaan yang diduga menunggak pembayaran atau sepeda motor kredit macet.
Ketiga debt collector itu adalah Abdul Malik, warga Dusun Petinggi, Desa Petunjungan, Paiton, Moh Busairi, warga Dusun Bawangan, dan Moh Mujib, warga Desa Alassumur, Kraksaan.
(abq/iwd)