Polisi telah mengamankan tiga debt collector yang melakukan perampasan motor di jalan raya pantura Desa Kebonagung, Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Polisi memastikan, ketiganya merupakan debt collector abal-abal.
Diketahui, peristiwa itu terjadi pada Jumat (5/4) sore, sekitar pukul 16.00 WIB. Sementara para pelaku diamankan pada Sabtu (6/4) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
Ketiga pelaku adalah Abdul Malik (46) warga Desa Petunjungan, Paiton. Moh Busairi (33), warga Desa Pajarakan Kulon, Pajarakan, dan Moh Mujib.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Reskrim Polres Probolinggo Iptu Putra Adi Fajar Winarsa memastikan, tiga orang pria ngaku debt collector yang merampas motor di jalanan Probolinggo merupakan anggota abal-abal.
Iptu Fajar menjelaskan, setelah mengamankan para pelaku, pihaknya segera melakukan serangkaian penyidikan. Kini, para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Setelah kami periksa, ternyata yang bersangkutan tidak memiliki legalitas yang menunjukkan bahwa mereka merupakan debt collector. Meski begitu, sekalipun anggota debt collector resmi, tapi untuk merampas kendaraan di pinggir jalan juga tetap tidak bisa dibenarkan," kata Iptu Fajar, Jumat (17/5/2024).
Polisi mengimbau masyarakat, agar ketika bertemu debt collector yang hendak merampas motor di jalan, untuk ditanyakan legalitasnya terlebih dahulu. Jangan sampai memberikan motornya. Bahkan jika perlu, bawa debt collector tersebut ke kantor polres maupun polsek.
"Atau langsung dibawa ke polsek atau polres terdekat, karena untuk mengambil motor yang nunggak itu ada ketentuannya bukan merampas dijalan apalagi sampai melukai korban ataupun pemilik kendaraan," tegasnya.
Akibat perbuatannya, menurut Iptu Fajar, ketiga tersangka atau debt collector terancam pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perampasan.
"Dengan ancaman pidana selama 9 tahun," pungkasnya.
(hil/fat)