5 Orang Komplotan Curas di Kota Malang Bermodus Tuduh Maling Diringkus

5 Orang Komplotan Curas di Kota Malang Bermodus Tuduh Maling Diringkus

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Jumat, 17 Mei 2024 04:01 WIB
Komplotan pelaku curas di malang
Komplotan pelaku curas di malang (Foto: M Bagus Ibrahim/detikJatim)
Malang -

Komplotan pelaku pencuri dengan kekerasan (Curas) di Kota Malang dibekuk polisi. Total ada 5 orang pemuda yang telah diamankan oleh Satreskrim Polresta Malang Kota.

Komplotan pelaku curas itu antara lain, Hidayah Rizal (27), warga Jalan Janti Barat Blok A, Kecamatan Sukun, Kota Malang dan Syairullah (21), warga Jalan Kolonel Sugiono Gang 9D Kota Malang.

Kemudian, Nur Sukron (22), Andika Arif (18), dan Muhamad Amin (23), yang semuanya merupakan warga Jalan Kolonel Sugiono VIII Kota Malang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada saat melancarkan aksi, komplotan ini menggunakan modus meneriaki dan menuduh korban sebagai maling.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, aksi curas dilakukan 5 pemuda ini usai kegiatan nobar pertandingan Timnas Indonesia U-23 melawan Korea Selatan pada Jumat (26/4/2024).

ADVERTISEMENT

Awalnya komplotan ini mencari korban secara acak. Mereka pun melihat ada dua orang berinisial RW dan MD yang saat itu terlihat polos.

"RW dan MD ini sempat melewati para tersangka sambil bilang permisi, untuk mengambil sepeda motornya usai nobar. Melihat kedua korban terlihat polos, para tersangka membuntuti korban dari lokasi nobar depan Mal Ramayana Kota Malang hingga Jalan Kyai Ahmad Dahlan Kecamatan Klojen," ujar Danang, Kamis (16/5).

"Kemudian mereka meneriaki kedua korban ini maling, dan mengepung keduanya. Setelah itu, mereka langsung menghajar dan mengambil dua HP milik korban," sambungnya.

Setelah menjadi sasaran bogem para tersangka, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Malang Kota. Petugas kemudian melakukan pendalaman dan berhasil meringkus 5 tersangka itu.

Dari hasil interogasi, diketahui tersangka menjual HP korban senilai Rp 900 ribu. Uang tersebut dibagi rata dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 364 KUHP dan Pasal 170 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.

"Modus seperti ini marak terjadi. Ada yang teriak maling, ada yang menuduh memukuli adik atau saudaranya. Dan apabila mendapati kejadian seperti itu, minta untuk diselesaikan di kantor polisi terdekat," tandasnya.




(abq/iwd)


Hide Ads