Ini Tampang Para Perampok Rumah Rentenir di Kalipare Malang

Ini Tampang Para Perampok Rumah Rentenir di Kalipare Malang

Muhammad Aminudin - detikJatim
Kamis, 25 Apr 2024 16:11 WIB
Para tersangka perampokan rumah rentenir di Kalipare, Malang.
Para tersangka perampokan rumah rentenir di Kalipare, Malang. (Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim)
Malang -

Empat pria perampok rumah RS (43), warga Tumpakrejo, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang yang sehari-hari membuka jasa peminjaman uang dengan bunga atau rentenir, telah ditangkap. Totalnya ada 6 pelaku dalam perampokan itu. Dua pelaku lainnya masih diburu.

Keempat pelaku yang telah diringkus itu yakni Mistari (43), warga Binangun, Kabupaten Blitar yang berperan menjadi driver sekaligus merencanakan aksi perampokan tersebut.

Tersangka lainnya yang juga warga Binangun, Blitar adalah Endi Santoso alias Gendut (51) yang berperan masuk ke rumah korban bersama Kholid Alatas (43), warga Selopuro, Blitar yang membekap korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Satu tersangka lain yang telah diringkus adalah Sulistiono (40) alias Atun, tetangga korban yang menjadi otak perampokan itu. Dia yang menentukan sasaran dan memantau situasi rumah korban sebelum eksekusi perampokan dilakukan.

Keempatnya hari ini dihadirkan dalam konferensi pers ungkap kasus perampokan di Mapolres Malang. Tampang para perampok yang telah mengenakan baju tahanan ini diekspose di hadapan kamera wartawan.

ADVERTISEMENT

Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan bawa saat ini polisi masih memburu 2 tersangka lainnya. Informasi yang didapat detikJatim, salah satu tersangka DPO itu adalah Jianto (50), warga Blitar yang merupakan residivis curas di Kalimantan Barat dan Jawa Tengah.

Dalam aksi perampokan itu Jianto lah yang berperan membagi tugas para pelaku saat masuk ke dalam rumah korban. Sedangkan pelaku lain yang masih diburu adalah Arianto Wibowo alias Ari Dolok (35). Dia juga warga Blitar yang perannya turut masuk ke rumah dan menguras harta korban.

"Tersangka Jianto kini DPO berperan membagi tugas, ada yang sebagai driver, pengawas serta masuk ke dalam rumah dan menyekap korban," terang Gandha dalam konferensi pers, Kamis (25/4/2024).

Gandha menjelaskan bahwa tersangka Jianto merupakan residivis karena kasus yang sama di wilayah Kalimantan Barat dan Jawa Tengah. "Jianto ini residivis kasus pencurian dengan kekerasan. Para tersangka ini kenal di pasar," jelasnya.

Dalam aksi perampokan tersebut para tersangka sempat membekap korban di ruang salat. Selanjutnya, para pelaku merampas perhiasan senilai hampir Rp 55 juta, sejumlah uang tunai, serta 7 BPKB kendaraan.

"Uang hasil perampokan itu selanjutnya dibagi sesuai dengan peran masing-masing. Ada yang mendapatkan Rp 5 juta, Rp 7 juta, sampai Rp 12 juta," kata Gandha.

Gandha menambahkan para tersangka ini beralasan bahwa mereka melakukan perampokan itu demi memenuhi kebutuhan lebaran keluarga masing-masing. Seperti membeli baju baru, menebus motor, dan kebutuhan lainnya.

"Uang hasil merampok untuk kebutuhan lebaran. Kejadiannya kan 5 April," katanya.

Atas perbuatan yang telah mereka lakukan para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.




(dpe/dte)


Hide Ads