4 Pelajar yang Acungkan Pedang di Jalanan Pasuruan Diringkus

4 Pelajar yang Acungkan Pedang di Jalanan Pasuruan Diringkus

Muhajir Arifin - detikJatim
Rabu, 15 Mei 2024 02:01 WIB
Polisi menggelar konferensi pers mengungkap penangkapan pelajar yang acungkan sajam terekam CCTV.
Polisi menggelar konferensi pers mengungkap penangkapan pelajar yang acungkan sajam terekam CCTV. (Foto: Istimewa)
Pasuruan -

Polisi berhasil menangkap 4 pelajar yang meresahkan warga mengacungkan-acungkan senjata tajam (sajam) di jalanan. Aksi para pemuda yang masih di bawah umur sempat terekam CCTV.

Tiga dari 4 pelajar yang diamankan itu adalah warga Kecamatan Bangil, yakni MT (16) warga Desa Manaruwi, MR (15) warga Desa Gempeng, MA (17) warga Kelurahan Glanggang, serta seorang warga Desa/Kecamatan Beji yakni MH (16).

"Mereka masih pelajar dan di bawah umur," kata Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Achmad Doni Meidianto, Selasa (14/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Doni menjelaskan penangkapan dilakukan usai mendapat informasi rekaman CCTV di medsos. Pada rekaman itu 4 pelajar ini naik motor dan turun di Perempatan Kancil Mas, Kelurahan Kersikan, Kecamatan Bangil pada Sabtu (11/5) dini hari pukul 02.54 WIB.

"Mereka mengacungkan senjata tajam berupa sebilah sabit panjang dan mengacungkan sebilah pedang," jelas Doni.

ADVERTISEMENT

Menindaklanjuti peristiwa itu petugas meringkus para pelajar itu saat berkumpul di depan Alun-alun Bangil pada Senin (13/5) pukul 21.00 WIB.

Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah pedang sepanjang 70 cm, sebilah sabit, 2 motor, dan 2 handphone.

"Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara," pungkas Doni.

Lihat juga Video 'Aksi Tawuran Remaja di Jambi, Gunakan Sajam dan Petasan':

[Gambas:Video 20detik]

(dpe/iwd)


Hide Ads