81 Batang Kayu Jati Ilegal di Bondowoso Diamankan, Pemilik Kabur

81 Batang Kayu Jati Ilegal di Bondowoso Diamankan, Pemilik Kabur

Chuk Shatu Widarsha - detikJatim
Kamis, 21 Mar 2024 22:15 WIB
Kayu ilegal yang diamankan di Bonndowoso
Kayu ilegal yang diamankan di Bonndowoso (Foto: Chuk Shatu W/detikJatim)
Bondowoso -

Puluhan batang kayu jati ilegal di Bondowoso diamankan polisi. Sayangnya pelaku pembalakan berhasil kabur.

Puluhan gelondong kayu jati kualitas super itu diamankan di sebuah penggergajian di daerah Klabang. Kayu yang berhasil diamankan sebanyak 81 batang.

"Diduga kayu-kayu tersebut merupakan hasil ilegal logging di area Perhutani BKPH Klabang petak 78A," ungkap Kapolsek Klabang Iptu Neishin, Kamis (21/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dugaan kayu tersebut berasal dari area hutan Perhutani Klabang diketahui setelah polisi berkoordinasi dengan pihak terkait. Dan ditemukan sebelumnya terjadi pembalakan di petak 78A.

"Setelah kami telusuri di TKP, pemiliknya tak dapat menunjukkan surat kepemilikan kayu. Bahkan, pemiliknya langsung kabur," tanda Neishin.

ADVERTISEMENT

Pengungkapan kasus ilegal logging itu berawal dari laporan masyarakat terkait adanya tumpukan kayu jati di Desa Leprak. Kayu itu ditumpuk di jalan desa setempat.

Tak lama berselang kayu jati tersebut telah berpindah, diduga diangkut ke sebuah tempat penggergajian untuk di proses lebih lanjut.

Petugas langsung mendatangi dan melakukan penyergapan di tempat penggergajian. Ternyata benar, pemilik tak dapat menunjukkan surat keabsahan kepemilikan kayu.




(abq/iwd)


Hide Ads