Perbuatan sadis Hisyam Akbar Pahlevi (19) membunuh Diah Agustin Lestariningsih (17), mahasiswa Universitas Negeri Malang (UM) akhirnya terkuak setelah hampir 2 tahun lamanya. Tersangka tega membunuh karena ingin merampas harta benda korban.
"Motifnya ingin merampas harta benda korban. Saat itu yang diambil satu buah HP," ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto, Selasa (14/5/2024).
Satu unit HP merek Infinix yang dirampas dari korban, esok harinya dijual tersangka kepada seorang penadah berinisial AK di Pasar Comboran. Telepon gengam itu dijual seharga Rp 570 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Malam itu, Rabu (21/12/2022), Hisyam dalam kondisi mabuk minuman keras pamit kepada rekan-rekannya untuk membeli rokok. Belakangan diketahui itu hanyalah alasan tersangka untuk mencari sasaran.
Dengan berjalan kaki, Hisyam langsung menuju tempat kos korban di Jalan Bendungan Sutami I, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Lantaran pemilik masih terhitung kerabatnya, Hisyam pun sangat hafal seluk beluk dari rumah kos tersebut. Hisyam masuk rumah kos melalui ruang dapur di lantai 2.
Di sana dia mencari pisau. Hisyam kemudian turun ke lantai 1 untuk mencari sasaran.
Awalnya, kata Danang, tersangka menghampiri kamar nomor 6. Tapi karena dalam kondisi terkunci, Hisyam mengalihkan sasaran ke kamar nomor 4 yang ditempati Diah.
"Tersangka mendatangi tempat kos korban untuk mencari harta benda penghuni kos. Awalnya ke kamar nomor 6, tapi terkunci. Kemudian pindah ke kamar korban, karena tidak terkunci. Tersangka kemudian masuk ke dalam kamar," beber Danang.
Kedatangan tersangka mengejutkan korban hingga terbangun dari tidurnya. Tersangka selanjutnya membekap wajah korban dengan bantal dan menusukkan pisau ke bagian dada sebelah kanan dan kiri.
"Sempat terjadi pergumulan, sampai tempat tidur (ranjang) korban ambruk. Korban ditusuk pakai pisau yang dibawa tersangka, dua kali, di bagian dada kanan dan kiri," terang Danang.
Danang menambahkan, setelah membunuh dan merampas HP milik korban, Hisyam keluar menuju kamar mandi untuk mencuci pisau yang digunakan menusuk korban. Pisau itu kemudian dikembalikan ke dapur di lantai 2.
"Pisau yang digunakan menusuk korban sempat dicuci dan dikembalikan ke dapur di lantai 2. Setelah itu, tersangka kembali ke teman-temanya untuk melanjutkan pesta miras," imbuh Danang.
Satreskrim Polresta Malang Kota sudah menerbitkan surat daftar pencarian barang untuk mencari keberadaan pisau yang digunakan tersangka membunuh korban.
"Kami sudah terbitkan daftar pencarian barang, untuk mencari barang bukti pisau yang digunakan menusuk korban," tegas Danang.
Lantaran perbuatannya, Hisyam dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(hil/dte)