Keluarga Minta Pelaku Pembunuhan Mahasiswi UM Dihukum Mati!

Keluarga Minta Pelaku Pembunuhan Mahasiswi UM Dihukum Mati!

Sugeng Harianto - detikJatim
Selasa, 14 Mei 2024 12:10 WIB
Kamar kos mahasiswi UM yang ditemukan tewas dipasang garis polisi
Kamar kos mahasiswi UM yang ditemukan tewas dipasang garis polisi (Foto: M Bagus Ibrahim/detikJatim)
Ngawi -

Kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Negeri Malang (UM) bernama Diah Agustin Lestariningsih telah menemui titik terang usai pelaku tertangkap. Pelaku bernama Hisyam Akbar Pahlevi (19) diamankan usai 2 tahun kasus ini bergulir.

Keluarga korban berharap pelaku mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya. Yakni hukuman mati.

"Kami berharap pelaku dihukum seberat-beratnya," kata Supatmawati (36) budhe korban saat dikonfirmasi detikJatim, Selasa (14/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Wati, hukuman mati paling setimpal dengan perbuatan pelaku. Sebab hingga kini, pihak keluarga masih terpukul usai kehilangan anak gadis yang menjadi kebanggaan orang tua.

"Kalau kami bisa meminta ya hukuman mati biar sepadan. Tapi negara kita punya aturan hukum," papar Wati.

ADVERTISEMENT

Keluarga menyebut, sosok korban merupakan anak yang pintar. Apalagi, korban berhasil masuk kampus ternama lewat jalur prestasi. Hal ini membuat orang tua korban yang hanya sebagai buruh tani bangga dengan prestasi anaknya.

"Jadi kami sangat kehilangan yang amat mendalam. Ibunya hanya buruh tani, pokoknya almarhum ini meninggalkan kenangan yang sangat nyesek sekali," ucap Wati.

"Padahal waktu awal-awal masuk universitas dulu saya sangat bangga sekali ya Allah anak orang nggak punya bisa masuk universitas ternama lewat jalur bidik misi. Apalagi saya yang dulunya ngurusin apa-apa waktu sekolahnya dulu," tandas Wati.

Seperti diberitakan, seorang mahasiswi Universitas Negeri Malang (UM) bernama Diah Agustin Lestariningsih (17) ditemukan tewas di kamar kosnya Jalan Sumbersari, Kota Malang. Korban ditemukan tewas pada Kamis (22/12/2022) sore.

Kala itu, polisi menemukan luka tusuk di dada mahasiswi asal Ngawi tersebut. Sempat menemui jalan buntu selama dua tahun, Polresta Malang Kota menangkap dan menetapkan Hisyam Akbar Pahlevi (19) sebagai tersangka pembunuhan tersebut. Hisyam merupakan pemuda pengangguran. Saat membunuh, dia masih berusia 17 tahun 9 bulan.




(hil/dte)


Hide Ads