Sempat menjadi bulan-bulanan warga karena kepergok menjual motor hasil curiannya, seorang warga Jombang akhirnya diringkus petugas kepolisian Lamongan. Seorang pelaku lainnya hingga kini masih DPO.
Informasi dari Mapolres Lamongan menyebutkan pelaku curanmor yang sempat menjadi bulan-bulanan warga itu adalah KW (57) warga Desa Kedungrejo, Megaluh, Jombang. KW dimankan setelah diketahui hendak menjual motor hasil curiannya bersama temannya yang masih buron.
"Aksi curanmor itu terjadi pada 6 Juli dan satu orang pelaku berhasil ditangkap pada Jumat (8/7/2022)," kata Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiantoro kepada wartawan, Sabtu (9/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejadian ini bermula ketika korban yang bernama Kaseran (60), warga Desa Lebakadi, Kecamatan Sugio kehilangan sepeda motornya dengan nopol S-4095-JB.
Ketika itu korban yang pergi ke sawah ini memarkir motor Honda Supra di pinggir jalan Dusun Balongesing, Desa Lebakadi lalu meninggalkannya untuk menuju ke sawah. Pada saat itulah motor korban digondol KW dan temannya yang identitasnya sudah di tangan polisi itu.
"Korban yang panik karena sepeda motornya telah raib langsung mencarinya tapi tak membuahkan hasil sehingga korban segera melaporkan peristiwa yang ia alami ke Polsek Sugio," ujar Anton.
Berbekal laporan korban, tim Jaka Tingkir Polres Lamongan bersama Kanit Reskrim Polsek Sugio dan Kanit Reskrim Polsek Kedungpring segera melakukan serangkaian penyelidikan.
Polisi berhasil mengendus jejak pelaku dan mendapat informasi jika pelaku akan menjual sepeda motor hasil curian itu di wilayah Kecamatan Kedungpring. Sayangnya, informasi keberadaan pelaku itu bocor ke warga. Pelaku menjadi bulan-bulanan warga yang geram hingga babak belur.
"Polisi berhasil mengamankan pelaku dengan inisial KW yang sempat menjadi bulan-bulanan warga ini," jelasnya.
Polisi lebih dulu membawa pelaku ke Puskesmas untuk mendapat perawatan. Dari tangan tersangka polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni 1 unit sepeda motor Supra X, 4 buah mata kunci T, dan 1 unit HP Nokia warna hitam biru.
"Penangkapan dilakukan di jalan Desa Warungering, Kecamatan Kedungpring. Pelaku juga mengakui perbuatannya," terangnya.
Saat ini, tegas Anton, pelaku telah dibawa ke Polres Lamongan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara, satu pelaku lain yang identitasnya sudah di tangan kini masih DPO.
"Pelaku dijerat pasal 363 KUHP, tindak pidana pencurian dengan pemberatan," pungkasnya.
(dpe/sun)