153 Ribu Butir Pil Koplo Diamankan dari Pria Pengangguran di Surabaya

153 Ribu Butir Pil Koplo Diamankan dari Pria Pengangguran di Surabaya

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Jumat, 09 Feb 2024 17:56 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti ratusan ribu pil koplo yang disita dari seorang pria di Surabaya.
Polisi menunjukkan barang bukti ratusan ribu pil koplo yang disita dari seorang pria di Surabaya. (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Polisi mengamankan 153.000 butir pil koplo dari seorang pria di Surabaya. Pria itu dibekuk karena diduga menjual ratusan ribu pil double L atau pil koplo di Kota Pahlawan.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suriah Miftah Irawan mengatakan bahwa pria itu diketahui bernama MR (24), seorang pengangguran warga Simo Gunung Kramat Timur.

MR ditangkap pada Kamis (1/2) petang sekitar pukul 19.00 WIB. Pria pengangguran itu ditangkap di rumahnya di Jalan Simo Gunung Kramat Timur Surabaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami amankan tersangka (MR) di dalam rumahnya di Jalan Simo Gunung Kramat Timur Surabaya," kata Suriah saat konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Jumat (9/2/2024).

Wakasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Fadillah menjelaskan bahwa MR menyimpan ratusan ribu pil berwarna putih berlogo 'LL' yang dia dapatkan dari seorang rekannya yang tengah diburu dan hendak mengedarkannya.

ADVERTISEMENT

"MR mengaku mendapat 153.000 pil koplo itu dari seorang pria berinisial AB (DPO) pada hari Rabu (24/1/2024) sekitar pukul 02.30 WIB di depan rumahnya secara ranjau berupa 6 karton," ujarnya.

MR mengakui bahwa dirinya bermaksud untuk menyimpan ratusan ribu pil tersebut untuk dijual kembali dan mendapatkan keuntungan. Hasil penjualan pil itu akan dia gunakan untuk kehidupan sehari-hari.

"MR mengaku untuk dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan. Dia mengaku menjadi pengedar baru kali ini karena tidak bekerja dan menjual untuk kebutuhan ekonomi," tuturnya.

Tak hanya mengamankan MR, polisi juga menyita 6 karton yang berisikan 153.000 pil koplo dengan jumlah dan sebuah ponsel MR. Akibat ulahnya MR terancam pasal 435 UU 17/2023 Tentang Kesehatan. Kini polisi masih memburu AB, pria yang memasok ratusan ribu pil koplo kepada MR.

"Untuk AB masuk dalam DPO kami, masih kami buru, kami juga masih mendalami siapa saja yang terlibat di dalamnya dan siapa saja target MR dan AB," tutupnya.




(dpe/iwd)


Hide Ads