Penjual pentol itu adalah AS (48), warga Desa Tlogoagung, Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro. Pelaku ditangkap saat keliling menjual pentolnya di Rumah Sakit Umum Bojonegoro. Kini dia meringkuk di sel tahanan Mapolres Lamongan.
"Benar, polisi mengamankan tersangka dengan inisial AS (48) pada 7 Mei 2024 lalu," kata Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Andi Nur Cahya kepada wartawan, Sabtu (11/5/2024).
Sementara, korban penipuan itu adalah AN (20), warga Desa Sumberagung, Kecamatan Modo, Lamongan. Korban tertipu janji palsu AS hingga membayarkan uang mencapai ratusan juta.
Penipuan yang dilakukan tersangka ini bermula ketika korban bersama kakak dan ayahnya bertemu tersangka di rumah kontrakan tersangka di kawasan Plaosan, Kecamatan Babat, Lamongan.
Saat itu 8 Januari 2023, tersangka mengatakan kepada korban bahwa saat itu ada lowongan PNS di Pemkab Lamongan. Dia juga menawarkan bantuan untuk memasukkan korban menjadi PNS.
"Syaratnya korban harus menyerahkan uang sebesar Rp 150 juta sebagai uang pelicin," kata Andi.
Mendengar tawaran itu, korban langsung percaya dan sepakat akan membayarkan uang sesuai nominal yang diminta AS. Korban akhirnya membayarnya dengan cara mengangsur melalui mobile banking ke nomor rekening tersangka dan secara tunai.
"Jika ditotal, uang yang diserahkan korban ke tersangka senilai Rp 167 juta," ujar Andy.
Setahun lebih setelah uang itu diterima AS, korban akhirnya menyadari bahwa dirinya menjadi korban penipuan karena tak kunjung ada panggilan masuk untuk bekerja menjadi PNS di Pemkab Lamongan. Merasa ditipu, korban akhirnya melapor ke Polres Lamongan.
"Dari serangkaian penyelidikan di lapangan, petugas berhasil mendapatkan informasi kalau tersangka saat ini sudah tidak pernah pulang ke rumahnya di Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro. Informasi terakhir menyebut jika tersangka ngekos di wilayah Bojonegoro," katanya.
Polisi mendapati pelaku berada di sekitar rumah sakit umum Bojonegoro berjualan pentol keliling. Petugas berhasil mengamankan tersangka dan dilakukan interogasi. AS pun mengakui perbuatannya sehingga dia segera dibawa ke Polres Lamongan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa buku rekening milik korban, 7 lembar fotokopi bukti transfer korban, SK PNS palsu yang menyebut korban diangkat menjadi PNS di lingkungan Pemkab Lamongan yang dibuat tersangka," ujar Andi.
Polisi akan menjerat AS dengan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. Tapi tidak berhenti di situ, polisi akan mendalami kasus ini dan menyelidiki kemungkinan adanya korban lain.
"Kami juga mendalami kemungkinan ada korban lain dari kasus ini," pungkasnya.
(dpe/dte)