Tiga kreator konten film Guru Tugas telah ditetapkan tersangka dan ditahan Polda Jatim. Pembuat film pendek tentang guru yang melecehkan santri itu dijerat UU ITE.
Pihak desa tempat pembuatan film mengakui memberikan izin ketiga kreator asal Bangkalan itu membuat film pendek. Pun begitu, meminta film untuk diperbaiki.
Berikut sejumlah fakta nasib tiga kreator film Guru Tugas yang dijerat UU ITE:
1. 3 Kreator Resmi Jadi Tersangka
Kabid Humas Polda Jatim KonbesDirmanto mengatakan, tiga orang telah ditetapkan tersangka kasus film Guru Tugas. Penetapan tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk mendalami sejumlah bukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyelidikan dan penyidikan oleh Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Jatim telah dilakukan sejak Kamis (9/5). Beberapa saksi telah diperiksa, termasuk tiga orang tersebut dan ketiganya telah dinyatakan sebagai tersangka," kata Dirmanto dalam keterangannya, Jumat (10/5/2024).
2. Peran Tiga Kreator Konten
Ia mengatakan, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing dalam pembuatan film pendek yang diduga bermuatan SARA dan asusila itu. Peran ketiga tersangka Y sebagai pemilik akun YouTube Akeloy Production dan pengunggah video.
Tersangka lainnya S sebagai pemeran ustaz dan A sebagai kameramen. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiga kreator konten itu langsung ditahan.
"Semuanya telah ditahan di Rutan Polda Jatim," ucap Dirmanto.
3. Dijerat UU ITE
Film Guru Tugas dinilai memuat konten SARA dan asusila. Hal inilah yang membuat tiga kreator konten film Guru Tugas harus berurusan dengan polisi, dan dijerat UU ITE.
"Ketiganya dijerat dengan UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," terang Dirmanto.
4. Pembuatan Film Seizin Desa
Berdasarkan informasi yang didapatkan detikJatim, kepala desa tempat film itu diproduksi mengetahui pembuatan film itu. Kepala desa setempat Ahrori mengakui pihaknya turut menyetujui adanya pembuatan film. Ia juga mengakui ketiga pemuda itu warga desanya.
"Pihak desa dan masyarakat menyetujui dengan adanya anak di kampung bisa berkarya (membuat film)," ujar Ahrori.
5. Kades Berharap Film Diperbaiki
Meski menyetujui pembuatan film, Ahrori berharap film pendek itu bisa diperbaiki. Apalagi mencuat masalah hukum yang tengah dihadapi ketiga pemuda desanya itu.
"Tanggapan tokoh dan masyarakat mengenai film itu setuju untuk diperbaiki," katanya.
Diberitakan sebelumnya, pembuat film Guru Tugas diamankan Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Jatim karena filmnya diduga bermuatan SARA dan asusila. Ada dua film pendek berdurasi masing-masing 30 menit yang sudah tayang di YouTube. Masing-masing film berjudul 'Guru Tugas 1' dan 'Guru Tugas 2'.
Film pendek tersebut menceritakan seorang guru dari Jember yang bertugas mengajar di sebuah pondok pesantren di Bangkalan. Dalam adegan film tersebut, sang guru kemudian diceritakan melakukan pelecehan seksual terhadap santri perempuan.
(irb/fat)