Film pendek Gugus Tugas soal pelecehan guru terhadap santri perempuan di Bangkalan tidak hanya bermuatan pertentangan suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA) serta melecehkan santri, tetapi juga dianggap tidak mengedukasi. Ujungnya, polisi menjerat 3 pembuat film itu dengan UU ITE.
Sekretaris PWNU Jatim Prof Akh Muzakki yang menyebutkan bahwa film Gugus Tugas itu sama sekali tidak mengedukasi penonton justru menimbulkan reaksi negatif.
"Terkait relasi guru dengan murid lawan jenis yang bisa berujung pada sexual harassment atau pelecehan seksual, menurut saya, yang begini-begini di Barat saja tidak diproduksi untuk publik. Urusan begitu dipublikasi untuk publik, maka asumsi yang berkembang untuk kepentingan konten semata, menaikkan viewers. Ini kan ironis sekali," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu dia menyebutkan bahwa film yang diunggah di akun YouTube Akeloy Production itu memakai nomenklatur budaya etnis tertentu sehingga rawan bermuatan pertentangan SARA. Padahal, film atau konten harusnya menjaga multietnis dan multikultural di ruang publik.
"Karena pasti asumsi dan implikasi akan dipandang urusan SARA. Apalagi kalau melihat film Guru Tugas rangkaian konten, semua diproduksi bahasa Madura, setting Bangkalan, gurunya dari Jember," ujar Prof Muzakki saat dihubungi detikJatim, Kamis (9/5/2024).
"Ini menjadi catatan bersama. Kita semua harus menghindari betul. Kalau sudah menggunakan nomenklatur etnis kultur tertentu, harus hati-hati sekali," sambungnya.
Akhirnya, Kabid Humas Polda Jatim KombesDirmanto menyatakan bahwa ketiga konten kreator itu telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan. Ketiga pembuat film pendek asal Bangkalan itu telah ditetapkan menjadi tersangka.
"Penyelidikan dan penyidikan oleh Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Jatim telah dilakukan sejak Kamis (9/5). Beberapa saksi telah diperiksa, termasuk tiga orang itu dan ketiganya telah dinyatakan sebagai tersangka," kata Dirmanto, Jumat (10/5/2024).
Ia mengatakan ketiga tersangka punya peran masing-masing dalam pembuatan film pendek itu. Peran tersangka Y sebagai pemilik akun YouTube Akeloy Production dan pengunggah video. Tersangka lain S sebagai pemeran ustaz dan A sebagai kameramen.
"Semuanya telah ditahan di Rutan Polda Jatim. Ketiganya dijerat dengan UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," pungkasnya.
(dpe/iwd)