Film Guru Tugas yang Dianggap Lecehkan Santri Dibuat Seizin Kades

Film Guru Tugas yang Dianggap Lecehkan Santri Dibuat Seizin Kades

Kamaluddin - detikJatim
Jumat, 10 Mei 2024 20:45 WIB
Konten kreator Bangkalan
Cuplikan film Guru Tugas yang dianggap melecehkan santri dan bermuatan pertentangan SARA. (Foto: Tangkapan layar)
Bangkalan -

Kasus dugaan SARA dalam film Guru Tugas hingga kini masih diselidiki polisi. Sudah ada 3 orang yang telah dijadikan saksi.

Berdasarkan informasi yang didapatkan detikJatim, pembuatan film itu sebenarnya diketahui oleh kepala desa tempat film itu diproduksi.

Kepala Desa setempat Ahrori pun menyampaikan tanggapannya berkaitan dengan kasus SARA dalam film yang diunggah di YouTube tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sang Kades mengatakan bahwa pihaknya mengakui bahwa dirinya turut menyetujui adanya pembuatan film di desa tempat dirinya memimpin.

Dia bahkan menyebutkan bahwa para pemuda yang memproduksi film bertajuk Guru Tugas itu memang merupakan pemuda desanya.

ADVERTISEMENT

"Pihak desa dan masyarakat menyetujui dengan adanya anak di kampung bisa berkarya (membuat film)," ujarnya kepada detikJatim, Jumat (10/5/2024).

Meski telah menyetujui pembuatan film itu Ahrori mengatakan dengan mencuatnya masalah ini dia berharap film itu bisa diperbaiki.

"Tanggapan tokoh dan masyarakat mengenai film itu setuju untuk diperbaiki," katanya.

Dia mengatakan hingga saat ini ada tiga pemuda yang diamankan polisi yakni Y (27) dan A (22) selaku pemeran guru tugas. Sedangkan satu pemuda lainnya yang berinisial S (24) berperan sebagai kameramen. Ketiganya belum dipulangkan oleh polisi.

"Sampai saat ini belum ya," pungkasnya.

Ketiganya memang belum dipulangkan karena Polisi telah menetapkan mereka sebagai tersangka. Ketiganya adalah pemilik akun hingga pemeran film itu.

Kabid Humas Polda Jatim Konbes Dirmanto mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan.

"Penyelidikan dan penyidikan oleh Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Jatim telah dilakukan sejak Kamis (9/5). Beberapa saksi telah diperiksa, termasuk tiga orang tersebut dan ketiganya telah dinyatakan sebagai tersangka," kata Dirmanto.

Dia mengatakan ketiga tersangka punya peran masing-masing dalam pembuatan film pendek yang diduga bermuatan SARA dan asusila itu.

Peran ketiga tersangka Y sebagai pemilik akun YouTube Akeloy Production dan pengunggah video. Tersangka lainnya S sebagai pemeran ustaz dan A sebagai kameramen.

"Semuanya telah ditahan di Rutan Polda Jatim. Ketiganya dijerat UU ITE 11/2008 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," ujarnya.

Sebelumnya, pembuat film Guru Tugas diamankan Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Jatim karena filmnya diduga bermuatan SARA dan asusila.

Ada 2 film pendek berdurasi masing-masing 30 menit yang sudah tayang di YouTube. Masing-masing film berjudul 'Guru Tugas 1' dan 'Guru Tugas 2'.

Film pendek itu menceritakan guru dari Jember yang bertugas mengajar di sebuah pondok pesantren di Bangkalan.

Dalam adegan di film itu, sang guru kemudian diceritakan melakukan pelecehan seksual terhadap santri perempuan.




(dpe/iwd)


Hide Ads