Pengemudi Toyota Yaris yang menabrak petugas kebersihan tengah mendorong gerobak sampah tertangkap. Pelaku adalah mahasiswa yang tertangkap kurang dari 7 jam setelah kejadian.
Pelaku berinisial ACB (22), warga Jatimulyo, Lowokwaru, Kota Malang. Ia ditangkap saat berada di sebuah hotel di kawasan Puncak Dieng, Kecamatan Sukun, Kota Malang, tujuh jam setelah terjadinya kecelakaan.
Kasat Lantas Polresta Malang Kota Kompol Aristianto Budi Sutrisno mengatakan keberadaan tersangka diketahui dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan petugas, setelah menerima laporan adanya kecelakaan di Jalan MT Haryono, Lowokwaru, Kota Malang, Rabu (8/5/2024), pukul 04.15 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyelidikan melalui rekaman CCTV dilakukan sebelum polisi berhasil mengungkap keberadaan pelaku.
"Jadi kurang dari 7 jam, kami berhasil mengamankan terduga pelaku tabrak lari bersama kendaraan di hotel kawasan Puncak Dieng," kata Aristianto dalam konferensi pers di Mapolresta, Jumat (10/5/2024).
Aristianto menuturkan bagaimana proses pengungkapan kasus tabrak lari ini. Pengungkapan kasus ini berawal dari serangkaian penyelidikan dengan melihat rekaman CCTV dan meminta keterangan sejumlah saksi.
Dari situ, kata Aristianto, pihaknya menemukan keberadaan mobil Toyota Yaris yang diduga terlibat tabrak lari yang melukai Edy Prasetyo (57), warga Jalan MT Haryono Gang 17 Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
"Berdasarkan pemeriksaan CCTV yang ada, kita berhasil mengidentifikasi dan mendapati kendaraan tersebut. Dan pelaku atau pengendara kita amankan dalam kamar hotel pukul 11.30 WIB," tuturnya.
Aristianto menjelaskan, bahwa pengendara Toyota Yaris memilih kabur lantaran ketakutan setelah menabrak korban. Pelaku juga tak seorang diri, melainkan bersama satu perempuan di dalam mobil.
Aristianto menambahkan korban adalah petugas kebersihan di lingkungan RW setempat. Setelah dua hari menjalani perawatan medis di rumah sakit, korban kini menjalani rawat jalan.
"Korban mengalami luka-luka dan sudah 2 hari dirawat di rumah sakit. Dan saat ini sudah diperbolehkan pulang. Korban petugas kebersihan di RW setempat," imbuhnya.
Sementara ACB pengendara mobil Toyota Yaris yang dihadirkan dalam konferensi pers, menyampaikan permintaan maaf.
"Saya mohon maaf kepada korban, saya bukan punya niat melarikan diri. Karena ada teman yang harus saya antar pulang dari minum-minum di kafe," ucap mahasiswa perguruan tinggi negeri di Kota Malang itu.
Pelaku dijerat Pasal 312 dan Pasal 311 ayat 3 subsider Pasal 310 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun penjara.
Seperti diberitakan, seorang petugas kebersihan di Kota Malang menjadi korban tabrak lari. Kecelakaan itu terjadi di simpang tiga Jalan MT Haryono, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pagi tadi.
Video amatir warga merekam pasca terjadinya kecelakaan. Gerobak berisi sampah ambyar di pinggir jalan karena tertabrak kendaraan.
Sementara petugas kebersihan Edy Prasetyo (57), warga Jalan MT Haryono Gang 17 Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, mengalami luka-luka.
(dpe/iwd)