Begal Payudara di Situbondo yang Dihakimi Massa Terancam 12 Tahun Penjara

Begal Payudara di Situbondo yang Dihakimi Massa Terancam 12 Tahun Penjara

Chuk S Widarsha - detikJatim
Minggu, 05 Mei 2024 14:43 WIB
Pelecehan Seksual
Foto: iStock
Situbondo -

Pelaku begal payudara di Situbondo yang sempat dihakimi massa ditetapkan jadi tersangka. Pelaku terancam 12 tahun kurungan penjara.

Warga Besuki tersebut saat ini sudah dijebloskan tahanan Polres Situbondo untuk pemeriksaan intensif. Sejumlah barang bukti juga turut diamankan.

Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pratomo mengatakan pihaknya sudah mendapat limpahan dari Polsek Bungatan. Pelaku melakukan aksinya di wilayah hukum Polsek Bungatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat pihak keluarga mengejar pelaku, mereka memang sempat menghubungi Polsek Bungatan," ujar Momon kepada detikJatim, Minggu (5/5/2024).

Dari hasil penyidikan sementara, imbuh Momon, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi itu. Tapi polisi tak langsung percaya begitu saja.

ADVERTISEMENT

"Karena di kawasan itu disebut sering kejadian begal payudara itu. Makanya, ini masih kami kembangkan terus," tandas Momon.

Pelaku terancam pasal 6 UU Kekerasan Seksual dengan hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang pemuda pengangguran di Situbondo jadi sasaran amuk warga setelah ia melakukan aksi begal payudara pada Jumat (3/5).

Pelaku adalah TIH (24), warga Desa Demung, Besuki, Situbondo. Sementara korban merupakan seorang ibu muda berusia 29 tahun warga Bungatan.

Pelaku juga sempat memperlihatkan organ vitalnya ke hadapan korban setelah beraksi. Selanjutnya pelaku langsung tancap gas melarikan diri.

Suami korban langsung bergegas melakukan pencarian di sekitar desa. Pelaku akhirnya dapat ditemukan di sekitaran SPBU Suboh.

Saat ditangkap itulah, korban sempat dihakimi warga sekitar. Bahkan, ia nyaris menjadi sasaran amuk massa yang anarkis. Untungnya polisi segera datang ke lokasi mengamankan pelaku.




(dpe/iwd)


Hide Ads