Seorang pria pelaku penggelapan dengan modus pinjam motor di Probolinggo diringkus usai dijebak oleh warga. Pelaku sempat dimassa sebelum diamankan polisi.
Pria bernama Pradivia Riyandara (37) warga Desa Sepoh Gembol, Wonomerto, Probolinggo itu diamankan warga saat hendak membawa kabur motor yang dia pinjam, Kamis (2/5/2024) malam.
Modusnya sudah dihafal warga. Kali ini, Pradivia hendak membawa kabur motor CBR milik Ahmad Rifa (25), warga Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum polisi datang pelaku penggelapan itu sempat menjadi bulan-bulanan warga. Beruntung polisi cepat datang dan mengamankan pria yang mengaku beranak 5 itu.
Kanitreskrim Polsek Kademangan, Iptu Kumoro Seto mengatakan warga menangkap pelaku penggelapan itu pada Kamis malam sekitar pukul 20.00 WIB.
"Modus pelaku ini memang sering berkenalan dengan korban dari media sosial lalu pinjam sepeda motor dan dibawa kabur. Jadi warga hafal modus pelaku, akhirnya dijebak," kata Kumoro.
Dari pemeriksaan sementara yang dilakukan terhadap pelaku, yang bersangkutan mengaku sudah beraksi di 6 TKP berbeda. Pelaku ternyata juga residivis kasus peredaran pil koplo.
"Dari keterangan yang kami peroleh dari pelaku kami akan kembangkan lagi mencari sepeda motor para korban dan mencari komplotan atau rekan pelaku," ungkapnya.
Pelaku Pradivia mengaku dia hasil penggelapan di 6 TKP berbeda itu dia pakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarganya dan berfoya-foya.
"Hasil penjualannya untuk menghidupi keluarga saya. Saya punya 5 anak, 1 meninggal. Selain itu juga untuk berjudi, pesta miras, dan bayar kos," katanya adalah keadaan wajah babak belur.
(dpe/iwd)