Pemilik studio foto Ivanda di Desa Paciran, Lamongan harus berurusan dengan polisi. Ia diamankan karena diduga melakukan penipuan berkedok foto prewedding.
Pelaku berinisial I. Ia ditangkap setelah sejumlah korban melapor dan mengeluhkan penipuan yang dilakukan pelaku di media sosial miliknya.
"Benar, petugas kepolisian dari Polsek Paciran telah mengamankan terduga pelaku penipuan dengan inisial I di studio miliknya yang ada di Kecamatan Paciran," kata Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Andi Nur Cahya kepada wartawan, Selasa (30/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi menambahkan penipuan yang dilakukan pelaku ini berawal dari pemasangan iklan foto prewedding di aplikasi media sosial Instagram dan Facebook.
"Isi dari iklan tersebut adalah terduga pelaku bisa melakukan pengambilan gambar untuk prewedding dengan kesepakatan harga," ujarnya.
Karena hal ini, sejumlah orang tertarik memanfaatkan jasa pelaku. Setelah ada kesepakatan harga antara terduga pelaku dan korban, para korban diminta untuk transfer uang senilai Rp 3 juta.
Namun pada saat acara atau hari H, pelaku malah tidak hadir untuk melakukan foto prewedding.
Sejumlah korban kemudian melapor ke Polsek Paciran. Pelaku kemudian diamankan pada Minggu (28/4). Saat itu, pelaku ditangkap di dalam studionya.
Dari keterangan pelaku, penipuan tidak hanya dilakukan di Kecamatan Paciran saja, tapi juga di Brondong dan Karanggeneng, bahkan hingga Gresik.
"Pelaku sudah dibawa ke Polres Lamongan untuk penanganan lebih lanjut," tandas Andi.
(abq/iwd)