Setelah melakukan aksinya itu, Heru lantas meminta untuk kabur dan putar balik, Namun karena penasaran, Heru meminta untuk kembali ke lokasi. Ini untuk memastikan sasarannya terkena atau tidak.
Motor yang dikendarai Mustakim pun kembali berbalik arah ke lokasi awal penyiraman kepada Imah. Di situ, Heru selanjutnya kembali menyiram seluruh sisa air keras lagi ke tubuh Imah dan kabur ke arah Jalan Bangkal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Imah yang mengalami luka bakar segera dilarikan ke rumah sakit. Nahas bagi Imah, karena luka bakarnya yang parah, ia dinyatakan tewas.
Kasus penyiraman air keras ini kemudian dilaporkan dan dilakukan penyelidikan oleh Polsek Lakarsantri. Tak butuh waktu lama, Heru kemudian berhasil diringkus pada Selasa, 1 Desember 2015.
![]() |
Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri saat itu Iptu Haryoko Widhi mengatakan Heru berhasil dibekuk di rumahnya Jalan Manukan sekitar pukul 18.00 WIB.
Sedangkan Mustakim tukang ojek yang mengantarkan Heru ditetapkan sebagai DPO. "Kami lagi berusaha mengejar pelaku yang satu lagi," kata Haryoko saat itu.
Di hadapan penyidik, Heru mengakui semua perbuatannya. Ia selanjutnya dijerat dengan Pasal 353 ayat 3 Jo Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sesal Heru tak berguna, sebab selanjutnya hakim Isjuaedi menjatuhkan vonis 12 tahun pidana penjara.
Crime Story merupakan rubrik khusus yang mengulas kisah kriminal yang pernah terjadi di Jatim. Crime Story tayang setiap Senin dan Jumat.
Untuk mengetahui kisah-kisah Crime Story lainnya, klik di sini.
(abq/iwd)