Teman Wisatawan yang Diperkosa di Pulau Merah Sempat Minta Tolong ke Warga

Teman Wisatawan yang Diperkosa di Pulau Merah Sempat Minta Tolong ke Warga

Eka Rimawati - detikJatim
Minggu, 28 Apr 2024 19:30 WIB
Pantai Pulau Merah merupakan salah satu ikon pariwisata Banyuwangi. Pantai ini menarik untuk bersantai hingga menjajal olahraga menantang.
Pantai Pulau Merah Banyuwangi lokasi wisatawan diperkosa 2 pemuda/Foto: Istimewa (dok. situs Kemenparekraf)
Banyuwangi -

Wisatawan di Pantai Pulau Merah Banyuwangi berinisial LJL (17) diperkosa oleh dua pemuda. Kejadian ini berlangsung setelah korban berburu sunset bersama tiga temannya. Teman korban dipalak lalu dipukuli hingga ketakutan dan meminta pertolongan warga.

Kedua pemuda yang memerkosa wisatawan itu berinisial EK (21) dan DPP (25), warga Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi.

Dari informasi yang dihimpun, EK merupakan karyawan swasta yang kerap menghabiskan waktunya di sekitar pantai. Sementara DPP merupakan seorang nelayan yang kerap bersama EK. Saat ini, keduanya telah ditangkap polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peristiwa tersebut menggemparkan warga karena sejumlah teman korban lari ketakutan. Mereka berusaha meminta pertolongan warga sekitar pantai. Salah satu pedagang kaki lima di sekitar pantai Pulau Merah, MT (43) membeberkan kesaksiannya.

"Koncone arek papat, seng lanang-lanang iku diantemi terus mblayu. Wedi soale kalah gede, arek cilik-cilik mlayu jaluk tulung mrene (Korban sama temannya berempat, yang laki-laki itu dipukuli terus lari. Takut karena kalah besar badannya, anak kecil-kecil lari minta tolong ke sini)," beber MT, Minggu (28/4/2024).

ADVERTISEMENT

Pria yang sehari-hari menjual berbagai makanan dan minuman ringan di sekitar Pantai Pulau Merah ini sempat melihat kedua pelaku sebelum insiden tersebut terjadi.

"Biasanya memang di sini mereka, tapi biasanya ramai-ramai temannya, ndak dua orang aja," kata MT.

Sementara, salah satu warga lainnya, IR (47) mengaku turut mendengarkan perbincangan sejumlah pedagang yang menjadi saksi saat korban ditemukan usai diperkosa.

"Kata pedagang, anak itu (korban) ditinggalkan di semak-semak, di pandan tepi pantai itu disandarkannya," jelas IR.

Diberitakan sebelumnya, seorang wisatawan diperkosa dua pemuda saat berkunjung ke Pulau Merah, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi. Remaja malang tersebut merupakan wisatawan domestik warga Kecamatan Srono, Banyuwangi.

Kapolsek Pesanggaran AKP Lita Kurniawan mengatakan insiden itu terjadi pada Jumat (26/4) sekitar pukul 20.30 WIB. Korban diperkosa saat tengah nongkrong bersama sejumlah temannya di pinggiran pantai Pulau Merah.

"Kedua pelaku sudah berhasil kami amankan. Para tersangka kami amankan di Mapolsek," kata Lita, Sabtu (27/4).

Kedua pelaku merupakan warga lokal dari Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran. Menurut Lita, remaja putri yang menjadi sasaran aksi bejat kedua tersangka sengaja datang ke Pesanggrahan untuk menikmati matahari tenggelam di pantai Pulau merah sembari berswafoto, setelah matahari tenggelam korban menikmati makanan ringan bersama sejumlah temannya di pinggir pantai.

Tiba-tiba datang kedua pelaku dengan tujuan meminta sejumlah uang, karena takut korban pun memberikan uang yang diminta.

"Oleh korban dan temannya para pelaku diberi uang Rp 100 ribu," terang Lita.

Setelah diberi uang para pelaku tak langsung pergi. Mereka justru mengincar korban. Mereka menjambak, menyeret setelah itu mereka memperkosa korban. Sementara teman korban tak bisa berbuat banyak lantaran bingung dan ketakutan.

Tak berhenti di situ, saat korban lemas usai jadi korban perkosaan, kedua pelaku membonceng korban dan membawa ke tempat yang lebih sepi. Di sana korban kembali diperkosa secara bergiliran.

"Jadi korban diperkosa di dua tempat," lanjut Lita.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.




(hil/dte)


Hide Ads