Pilu dialami remaja perempuan di Banyuwangi. Ia menjadi korban pemerkosaan oleh dua pemuda. Aksi pemerkosaan terjadi di Pulau Merah, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi.
Mirisnya lagi, pemerkosaan ini terjadi usai remaja itu baru saja menikmati sunset bersama kawan-kawannya. Dia diperkosa dua pemuda yang mulanya meminta uang.
Berikut Sederet Fakta Bejatnya 2 Pemuda Perkosa Wisatawan di Pulau Merah Banyuwangi:
1. Pelaku Meminta Uang
Peristiwa memilukan itu terjadi Jumat (26/4) malam. Korban yang merupakan warga Kecamatan Srono, Banyuwangi baru saja menikmati matahari tenggelam di tepian Pantai Pulau Merah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolsek Pesanggaran AKP Lita Kurniawan menjelaskan, setelah matahari benar-benar tenggelam korban bersama teman-temannya menikmati makan di pinggir pantai. Tiba-tiba, datang 2 pemuda meminta uang. Korban yang ketakutan menuruti permintaan pelaku.
"Oleh korban dan temannya para pelaku diberi uang Rp 100 ribu," kata Lita, Sabtu (27/4).
2. Korban Dijambak, Diseret Lalu Diperkosa
Setelah diberi uang, para pelaku ternyata tak langsung pergi. Mereka justru mengincar korban. Mereka menjambak, menyeret, lalu memerkosa korban.
Sementara teman korban tak bisa berbuat banyak karena mereka juga bingung dan ketakutan.
3. Diperkosa di 2 Tempat
Tak berhenti di situ, korban yang lemas karena diperkosa kemudian dibonceng oleh pelaku. Korban dibawa ke tempat yang lebih sepi. Di sana korban kembali diperkosa secara bergiliran.
"Jadi korban diperkosa di dua tempat," ujarnya.
4. 2 Pelaku Diamankan
Saat ini polisi telah mengamankan kedua pelaku. Kedua pemuda itu adalah EK (21) dan DPP (20) yang merupakan warga Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran.
"Kedua pelaku sudah berhasil kami amankan di Mapolsek," kata Lita.
Atas perbuatan mereka, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76E Undang-Undang Repubik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indoensia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(hil/fat)