Langkah Zakaria terhenti saat melintas di pintu masuk gapura Jalan Kejawen Putih Tambak, Surabaya. Ini karena pria 37 tahun itu melihat Sutomo dari kejauhan naik motor.
Melihat hal ini, Zakaria kemudian teringat mantan istrinya yang menceraikannya. Ia ternyata masih sakit hati dan menyimpan dendam lamanya itu.
Pasalnya, Sutomo-lah yang membuat rumah tangganya hancur karena berselingkuh dengan istrinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zakaria yang mendapat kesempatan bertemu itu lantas hendak mengadang Sutomo. Tepat di depan gang, motor yang dikendarai Sutomo lantas dihentikan Zakaria.
"Mau kamu gimana? Kok diulang lagi?" cecar Zakaria.
"Itu hak saya, wong istrimu mau," jawab Sutomo yang semakin membuat Zakaria panas.
"Kamu RW kok kelakuan kamu kayak bajingan," tegas Zakaria.
Sutomo yang mendapat umpatan rupanya terpancing emosinya. Ia lantas mengarahkan motornya ke Zakaria seolah hendak menabrakkan.
Namun Zakaria segera mengambil potongan besi yang ada di jalan dan memukulkan ke tangan, kaki dan kepala Sutomo. Hal ini membuat Sutomo jatuh ke tanah.
Zakaria semakin kalap, Sutomo yang sudah terjatuh selanjutnya ditendang dan diinjak-injak. Sejurus kemudian, ia mengambil pisau dari balik jaketnya.
Pisau tersebut selanjutnya dihujamkan tiga kali ke tangan dan tubuh Sutomo. Dua warga setempat yang melihat kemudian mencoba melerai. Sadar aksinya diketahui, Zakaria kemudian melarikan diri.
Sedangkan Sutomo yang berlumuran darah segera dilarikan ke rumah sakit. Namun nasib berkata lain pada 30 September 2020 atau dua hari setelah peristiwa itu, Sutomo dinyatakan meninggal dunia.
Polisi sendiri setelah menerima laporan itu telah melakukan pengejaran terhadap Zakaria. Sebab Zakaria ternyata licin dengan berpindah-pindah tempat.
Namun sepandai-pandainya Zakaria bersembunyi, akhirnya tertangkap juga. Zakaria berhasil ditangkap pada Minggu 4 November 2020 dan dikeler ke Polsek Mulyorejo.
Kapolsek Mulyorejo saat itu, Enny Prihatin Rustam mengatakan Zakaria ditangkap saat bersembunyi di daerah Tengkel, Bangkalan. Menurutnya, Sutomo dibunuh saat hendak pulang kerja sebagai satpam.
Enny juga membenarkan motif pembunuhan itu karena Zakaria masih merasa sakit hati. Sebab Sutomo dianggap berselingkuh dan merebut istrinya.
Zakaria selanjutnya dijerat dengan pasal penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal. Ia juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di persidangan.
Kamis, 18 Maret 2021 Zakaria divonis 8 tahun dan 9 bulan pidana penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 10 tahun pidana penjara.
"Menyatakan terdakwa Zakaria alias Sukemi bin Marsuki telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 9 bulan," kata hakim ketua Widiarso.
Crime Story merupakan rubrik khusus yang mengulas kisah kriminal yang pernah terjadi di Jatim. Crime Story tayang setiap Senin dan Jumat.
Untuk mengetahui kisah-kisah Crime Story lainnya, klik di sini.