Pria di Krembangan Surabaya Ditangkap Usai Gelapkan Motor ke Madura

Pria di Krembangan Surabaya Ditangkap Usai Gelapkan Motor ke Madura

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Kamis, 25 Apr 2024 12:01 WIB
Ilustrasi pencurian motor
Ilustrasi (Foto: Edi Wahyono/detikcom)
Surabaya -

Seorang pria di Surabaya dibekuk polisi. Dia melakukan penipuan dan menggelapkan motor tetangganya sendiri.

Hal itu terjadi di Demak Surabaya, Jumat (15/3/2024). Pelaku yakni H, pria berusia 54 tahun asal Wonorejo Surabaya.

Kapolsek Krembangan Surabaya Kompol Sudaryanto mengatakan H telah diamankan personelnya. Ia menegaskan, pria yang juga dikenal dengan panggilan Wewe itu diringkus setelah membawa kabur motor tetangga kontrakannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Peristiwa penipuan dan penggelapan itu terjadi pada Jumat (15/3/2024). Saat itu H mendatangi warung kopi di wilayah Klenteng Mbah Ratu Jalan Demak Surabaya, milik korban MMC," kata Sudaryanto dalam keterangannya, Kamis (25/4/2024).

Sementara Kanit Reskrim Polsek Krembangan Ipda Agung Suciono mengungkapkan mulanya H meminjam motor milik MMC. Ia beralasan akan membeli rokok.

ADVERTISEMENT

"Dalihnya karena saat ngopi kehabisan rokok. Selanjutnya, pelaku menaiki motor itu lantas dibawa kabur ke wilayah Bangkalan Madura," ujarnya.

MMC semula tak curiga. Namun, dia mulai emosi lantaran H tak kunjung kembali dan tak bisa dihubungi.

"Ditunggu pemiliknya, karena lama tidak kembali, korban panik. Saat dicek ternyata motor tersebut digadaikan kepada orang lain tanpa izin dia," jelasnya.

Usai hal tersebut, MMC melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Krembangan. Polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan memintai keterangan korban dan para saksi. Lalu, memburu keberadaan H.

"Pelaku diringkus di rumah kontrakannya pada Senin (1/4/2024), sekitar pukul 04.30 WIB," tuturnya.

Selain menangkap H, polisi juga mengamankan sebuah BPKB sepeda motor Honda Supra tahun 2006, warna hitam merah milik korban sebagai barang bukti. H dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.




(pfr/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads