Dua maling sepeda motor minta tolong ke warga saat dikejar-kejar polisi viral di media sosial beberapa waktu lalu. Ternyata, kedua pria asal Surabaya ini sudah 4 kali mencuri sepeda motor di Mojokerto.
Dua maling yang viral itu berinisial KM (24) dan JF (24). Keduanya warga Ambengan, Kelurahan/Kecamatan Tambaksari, Surabaya. Sedangkan 2 rekan mereka yang kabur berinisial RZ dan PR.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Achmad Rudi Zaeny menjelaskan, pihaknya sudah mengincar JF dan kawan-kawan karena 3 kali mencuri sepeda motor di wilayah hukumnya. Terakhir kali, komplotan maling ini menggasak sepeda motor Honda Vario nopol S 4471 TQ di Kelurahan Jagalan, Kranggan, Kota Mojokerto pada Selasa (9/4) sekitar pukul 11.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gayung pun bersambut, JF dan 3 rekannya melintas di Jalan Benteng Pancasila, Kota Mojokerto pada Kamis (18/4) sekitar pukul 07.30 WIB. Mereka mengendarai 2 sepeda motor. Tak mau kehilangan buruannya, polisi pun melakukan pengejaran.
"Akhirnya motor yang dikendarai pelaku terjatuh di simpang 4 Jalan Penanggungan, Perumahan Wates. Sedangkan RZ dan PR berhasil kabur," terangnya saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, Senin (22/4/2024).
Untuk menghindari kejaran polisi, JF dan KM berlari ke permukiman padat penduduk di Perumahan Wates. Mereka sempat meminta tolong ke warga untuk bersembunyi. Namun, warga yang curiga menangkap kedua tersangka, lalu menyerahkannya kepada polisi.
Rudi menjelaskan, saat itu, JF dan komplotannya baru saja mencuri sepeda motor Honda Vario warna putih nopol S 6251 NAA di minimarket Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Dengan begitu, komplotan ini tercatat sudah 4 kali beraksi di Mojokerto sejak Februari 2024.
Yaitu di GOR Seni Majapahit, Jalan Gajah Mada, Kota Mojokerto pada 10 Februari sekitar pukul 17.00 WIB, di TK Canggu, Jetis, Kabupaten Mojokerto pada 6 Maret sekitar pukul 07.00 WIB, di Kelurahan Jagalan pada 9 April sekitar pukul 11.00 WIB, serta di minimarket Desa/Kecamatan Kutorejo sekitar pukul 05.00 WIB.
"Berdasarkan pengakuan tersangka, ada beberapa TKP lainnya di wilayah Jombang, Lamongan dan Sidoarjo," jelasnya.
Selain meringkus JF dan KM, polisi juga menyita barang bukti 1 flashdisk berisi rekaman CCTV, 1 kunci sogem, 1 mata kunci T, 4 kunci palsu, sepeda motor Honda Vario warna putih nopol S 6251 NAA, serta 1 jaket Gojek.
Ketika mencari sasaran, lanjut Rudi, JF menyamar menjadi tukang ojek online. Ia menyasar sepeda motor merek Honda yang diparkir di tempat sepi. Selanjutnya, KM merusak kunci sepeda motor dengan kunci T sampai mesinnya menyala.
"Sepeda motor curian langsung mereka jual ke Surabaya kepada inisial SF dengan harga Rp 3-5 juta. Untuk SF kami masukkan DPO," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, JF dan KM harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto Kota. Keduanya dijerat pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Kepada masyarakat kami imbau saat memarkir sepeda motor, pastikan sudah dikunci ganda dan kunci jangan tertinggal di sepeda motor," tandas Rudi.
(abq/iwd)