Uya Kuya blak-blakan soal kasus KDRT istri taipan retail Banyuwangi. Dia menyebut bahwa korban datang langsung menemuinya di Jakarta.
Kasus itu terkuak ke publik berawal saat viral seorang perempuan yang berteriak minta tolong di depan rumah salah satu taipan retail di Panganjuran, Banyuwangi. Perempuan tersebut berteriak karena takut dipukul. Ia meminta bantuan warga dan berlari dari pencekalan dua orang laki-laki yang menghampiri mobil ojek online yang ia tumpangi.
Perempuan itu adalah SMR (31), warga Mendut, Banyuwangi yang menjadi korban KDRT salah satu anak Taipan retail di Banyuwangi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hari itu, 31 Maret 2024, SMR berniat menjenguk dan menjemput ketiga anaknya yang dengan sengaja dipisahkan dari ibunya. Tak ayal, kehebohan itu pun langsung viral di media sosial dan mendapat tanggapan beragam, bahkan oleh pesohor sekelas Uya Kuya.
Uya Kuya menceritakan, SMR sempat datang ke kediamannya di Jakarta. Di sana ia meminta bantuan untuk berbicara di podcastnya.
Saat kasus ini berakhir happy ending, Uya Kuya mengaku bersyukur. Apalagi saat ini SMR berhasil berkumpul kembali dengan anak-anaknya dan pelaku KDRT yakni WS menjadi tersangka.
"Alhamdulillah akhirnya bisa bertemu dengan anak-anaknya karena tidak boleh ada satu orang tua pun yang dihalangi untuk bertemu dengan anaknya karena itu sudah melanggar hak anak," kata Uya kepada detikJatim, Kamis (17/4/2024).
Uya berpesan kepada seluruh perempuan di Indonesia yang mengalami kekerasan, ia harap tidak takut untuk melapor. Uya pun siap untuk memfasilitasi dan mendampingi.
"Untuk semua perempuan, siapapun Anda, siapapun suami kamu. Mau orang kaya, pejabat atau aparat hukum jangan takut untuk lapor kepada saya pasti akan saya dampingi," tegas Uya Kuya.
Menurut Uya, kasus KDRT kerap berujung pada jalan damai di mana jalan tersebut justru merugikan korban. Lebih lanjut, Uya menyebut, seharusnya MA dapat membuat piranti hukum berupa undang-undang yang memberikan keberpihakan pada korban KDRT dan kepada orang tua yang secara sah di hadapan hukum mendapatkan hak asuh anak.
"Bukan cuma ibu yang tidak bisa bertemu anak, saya dan Astrid juga concern ke kasus bapak tidak bisa bertemu anak. Bahkan, tidak bisa ketemu anak padahal di pengadilan hak asuh jatuh ke dia," tandasnya.
"MA harusnya bisa bikin undang-undang yang bisa melindungi orang tua yang sudah secara inkrah sah dapat hak asuh anak," tambah Uya.
Hingga hari ini, kasus KDRT yang menimpa SMR masih diproses di Polresta Banyuwangi. Satu orang yakni WS, telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara masih ada peluang penetapan terhadap tersangka lain dalam kasus tersebut.
Diketahui, SMR (31) adalah ibu 3 anak yang melaporkan KDRT yang ia alami ke Polresta Banyuwang pada 31 Maret 2024.
SMR mendapatkan KDRT lantaran berniat menjenguk dan menjemput anak-anaknya yang dibawa oleh sang suami selama berhari-hari di rumah mertuanya.
Bukan bertemu anak, SMR justru diusir dan dipukul oleh sang suami. Di hari itu, SMR yang mengendarai ojek online bahkan dijepit menggunakan pintu mobil lalu dipukul.
(hil/dte)