Aksi bejat Khalim (29) pelaku begal payudara di Kecamatan Taman, Sidoarjo harus berakhir. Ia diringkus polisi setelah warga menangkapnya.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan aksi pelaku dilakukan pada Jumat (29/3). Saat itu, korban tengah mengendarai motor sendirian.
Pelaku yang melihat kesempatan itu kemudian beraksi. Akibatnya korban terluka akibat terjatuh dari motor. Karena hal ini, korban lalu berteriak dan teriakannya mengundang warga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Warga yang mengetahui ini kemudian menghadang pelaku dan pelaku berhasil ditangkap. Warga sempat menghakimi pelaku.
Pelaku sendiri diketahui telah beristri. Sedangkan motifnya karena pelaku tengah birahi.
"Dari pengakuan pelaku motifnya dorongan nafsu yang sudah tidak bisa dibendung," kata Agus di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (17/4/2024).
Agus menambahkan dari keterangan sementara, pelaku mengaku baru beraksi pertama kali. "Pelaku mengaku khilaf dan baru satu kali melakukan perbuatan tersebut," ujar Agus.
Meski demikian, pelaku tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kini, pelaku terancam Pasal 281 KUHP atau Pasal 6 huruf b UURI No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara," tandas Agus.
(abq/iwd)