Polisi telah menetapkan WS, taipan retail Banyuwangi sebagai tersangka dalam kasus KDRT terhadap SMR, istrinya. Lalu bagaimana tanggapan SMR?
SMR mengaku telah mengetahui status suaminya tersebut. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Kapolresta Banyuwangi Kombes Nanang Haryono yang telah merespon cepat apa yang dialaminya.
"Iya, orangnya sudah jadi tersangka. Pak Kapolresta Banyuwangi, Pak Nanang sigap langsung diproses ini adiknya yang jepit saya di pintu juga diperiksa," kata SMR kepada detikJatim, Rabu (17/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SMR menambahkan kekerasan yang ia terima pada tanggal 31 Maret itu bukan yang pertama. Selama 8 tahun pernikahan, ia mengaku kerap merasakan KDRT. Namun selama ini, ia bertahan demi kelangsungan hidup anak-anaknya.
"Kemarin itu karena harta saya satu-satunya, yaitu anak-anak diambil dari saya. Saya bisa bertahan jika ada anak-anak, karenanya saya akan berjuang untuk anak-anak," tegas SMR.
Dengan bantuan kakak kandung dan kakak iparnya, Farrah Raktion dan Michael Lawanto ia mengawal kasus yang menimpanya menggunakan kuasa hukum yang telah ditunjuk oleh keluarga.
Setelah sang suami jadi tersangka, langkah selanjutnya yang ia tempuh adalah mengurus perceraian dan pengurusan hak asuh anak.
"Hal pertama yang sekarang saya lakukan adalah proses cerai dan hak asuh anak supaya jatuh ke saya," tambahnya.
Sebagaimana diketahui, Pada 31 Maret 2024 lalu, Polresta Banyuwangi menerima laporan dari ibu rumah tangga korban KDRT dengan inisial SMR (31), yang melaporkan tindak kekerasan oleh suaminya WS.
Penganiayaan ini bermula saat SMR berniat menjenguk ketiga anaknya di rumah mertua yang sebelumnya sengaja diambil oleh sang suaminya. Namun, bukan mendapat sambutan baik.
Kedatangan SMR justru mendapat kekerasan dari suami dan adiknya. SMR dijepit menggunakan pintu mobil dan mendapatkan pukulan, hingga tendangan.
(abq/iwd)