Taipan Retail Banyuwangi Tersangka KDRT Mendekam di Sel

Taipan Retail Banyuwangi Tersangka KDRT Mendekam di Sel

Eka Rimawati - detikJatim
Rabu, 17 Apr 2024 13:21 WIB
Young woman holding stop card on dark background
Ilustrasi KDRT. (Foto: iStock)
Banyuwangi -

Taipan retail Banyuwangi, WS resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Tak hanya itu, polisi juga langsung menahan WS. Kini WS mendekam di sel tahanan Mapolresta Banyuwangi.

"Senin (15/4) kami tetapkan tersangka dan langsung kami tahan," tegas Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Andrew Vega Andrew Vega kepada detikJatim, Rabu (17/4/2024).

Penetapan tersangka tersebut tidak menghentikan pemeriksaan, polisi telah memeriksa 5 orang saksi dan masih ada kemungkinan untuk dikembangkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami masih periksa 5 orang saksi," imbuh Andrew.

Menurut Andrew, yang menjadi dasar penetapan tersangka adalah sejumlah temuan barang bukti dilengkapi dengan keterangan saksi-saksi yang dilengkapi dengan bukti Visum.

ADVERTISEMENT

"Dasar penetapan tersangka dari visum dan keterangan saksi-saksi," tambahnya.

Pada 31 Maret 2024 lalu, Polresta Banyuwangi menerima laporan dari ibu rumah tangga korban KDRT dengan inisial SMR (31), yang melaporkan tindak kekerasan oleh suaminya WS.

Hari itu, SMR berniat menjenguk ketiga anaknya di rumah mertua yang sebelumnya sengaja diambil oleh sang suami saat SMR tidak ada di rumah.

Namun, bukan mendapat sambutan baik. Kedatangan SMR justru disambut dengan aksi kekerasan oleh sang suami dan adiknya.

SMR dijepit menggunakan pintu mobil dan mendapatkan pukulan, hingga tendangan. Perlakuan KDRT sang suami diduga kerap dilakukan semasa SMR menjadi istri dari WS.




(hil/dte)


Hide Ads