Ada-ada saja tingkah seorang sopir truk asal Malang. Ia berusaha mengelabui petugas dengan mengaku sebagai korban begal. Padahal, ia masuk sebagai komplotan pencuri.
Aksi ini pun dibongkar Satreskrim Polres Blitar. Pelaku penggelapan truk dengan modus berpura-pura menjadi korban pembegalan diamankan. Ada tiga pelaku yang diamankan yakni AF (25) warga Malang, AS (41) dan EF (36), warga Kediri.
Kapolres Blitar AKBP Wiwit Adisatria mengatakan, ketiga pelaku kompak berusaha mengelabui polisi dengan pura-pura menjadi korban pembegalan saat mengirim truk dari Jawa Tengah ke Malang. Mereka menjalankan skenario itu saat melintas di Desa Maliran, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku AF yang bekerja sebagai sopir berusaha mengelabui petugas dengan mengaku sebagai korban begal. Padahal dia berkomplot dengan dua temannya untuk menggelapkan truk tersebut," kata Wiwit, Jumat (12/4/2024).
Wiwit menyebutkan, AF mengaku menjadi korban pembegalan saat mengirim truk di daerah Blitar. Untuk menyakinkan aksinya, AF seolah-olah dibuang dengan kondisi tangan diikat dan matanya ditutup di wilayah hutan Maliran, Kabupaten Blitar.
Selanjutnya, AF ditemukan warga sekitar dengan posisi tergeletak. Warga pun melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
"Setelah kami lakukan penyelidikan, kami curiga pelaku ini hanya pura-pura menjadi korban begal karena ada beberapa kejanggalan. Ternyata benar, dia hanya pura-pura jadi korban begal," jelasnya.
Lanjut Wiwit, AF ternyata sudah bekerja sama dengan dua temannya untuk menggelapkan truk dengan modus tersebut. Adapun motif pelaku menggelapkan truk karena memiliki utang puluhan juta dan kepepet kebutuhan ekonomi saat Lebaran.
"Berdasarkan keterangan para pelaku, hasil yang didapatkan dalam melakukan kejahatan ini rencananya uang sekitar Rp 30 juta. Tapi, kendaraan tersebut belum berhasil dijual pelaku," pungkasnya.
Kini, tiga pelaku tersebut telah diamankan polisi dan akan dikenakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan atau pencurian dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Selain itu, mereka juga akan dijerat dengan pasal 220 KUHP tentang laporan palsu.
(hil/fat)