Tersangka pembunuhan Abdul Azis (36) yang bernama Pendik Lestari (27) disebut lihai dalam membuat alibi. Untungnya, penyidik tak mudah diperdaya oleh cerita bohong tersangka.
"Tersangka ini sangat ahli dalam beralibi. Cerita yang dibuat seakan mengaburkan bahwa (dirinya bukan) sebagai pelaku pembunuhan korban," terang Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat dalam konferensi pers, Selasa (9/4/2024).
Salah satu alibi yang dibuat tersangka adalah menggunakan HP milik korban untuk menghubungi istri tersangka. Seakan-akan tersangka berkomunikasi dengan istri korban, hingga istri korban meminta tersangka segera pulang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi tersangka ini sangat pintar dan mahir beralibi. Dimulai dari tersangka menguasai HP korban dan menghubungi istrinya. Seolah-olah ada komunikasi antara korban dengan istri tersangka," terang Gandha.
"Dari keterangan tersangka itu sempat menimbulkan dinamika yang lumayan bagi para penyidik. Dalam pendalaman, kami juga melibatkan anjing pelacak," sambung Gandha.
Sebelumnya, polisi memeriksa setidaknya 13 saksi, di mana kebanyakan ialah teman korban dan tersangka yang seorang residivis. Gandha menjelaskan bahwa tersangka memilih pulang ke rumahnya di kawasan Desa Pandansari, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang setelah membunuh korban.
"Tersangka membuang sebagian barang yang diambil di sepanjang jalan menuju arah pulang ke Ngantang," jelas Gandha.
Lantaran perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, pertama Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara, kedua Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ayat 1 dan ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Serta ketiga dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Seperti diberitakan, seorang pria bernama Abdul Azis Sofi'i (36) warga Jalan Pelabuhan Tanjung Perak, Kelurahan Bakalan Krajan, Sukun, Kota Malang, ditemukan tewas di Hutan Gunung Katu, Senin (1/4) siang.
Sebelumnya, keluarga melaporkan hilangnya Azis ke Polsek Sukun setelah pamit akan membuang sesaji di Gunung Katu Jumat (29/3/2024) lalu.
(dpe/dte)