Terkuak Abdul Azis Dibunuh di Gunung Katu gegara Paksa Seks Sesama Jenis

Terkuak Abdul Azis Dibunuh di Gunung Katu gegara Paksa Seks Sesama Jenis

Muhammad Aminudin - detikJatim
Selasa, 09 Apr 2024 11:27 WIB
Pembunuhan Abdul Azis Gunung Katu Malang
Polisi merilis kasus pembunuhan Abdul Azis. (Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim)
Malang -

Polisi telah menetapkan Pendik Lestari (27) sebagai tersangka pembunuhan Abdul Azis Sofi'i (36). Mayat Abdul Azis di temukan di Gunung Katu. Motif tersangka membunuh karena dendam setelah sempat dipaksa berhubungan seks sesama jenis oleh Abdul Azis, namun Pendik menolaknya.

"Jadi motifnya tersangka ini punya dendam kepada korban. Dia menolak ketika diajak berhubungan sesama jenis," ujar Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat dalam konferensi pers, Selasa (9/4/2024).

Gandha membeberkan bahwa korban sejak awal mengajak tersangka untuk menemani buang sesaji di Gunung Katu. Mereka berangkat dari rumah korban di Jalan Pelabuhan Tanjung Perak, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Rabu (27/3).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keduanya kemudian masing-masing mengendarai motor menuju Gunung Katu. Setiba di Gunung Katu, korban melakukan ritual dan menaruh kendi yang sudah dibawa dari rumah.

Setelah melakukan ritual, lanjut Gandha, Abdul Azis mengajak Pendik untuk berhubungan badan. Namun Pendik menolaknya. Setelah itu pertengkaran keduanya pecah..

ADVERTISEMENT

"Korban setelah membuang sesaji mengajak tersangka untuk berhubungan badan, namun ditolak oleh tersangka. Dari situ timbulah perkelahian," beber Gandha.

Dalam perkelahian itu, tersangka menggunakan badik yang dibawa korban untuk membersihkan tanaman saat mendaki Gunung Katu. Setidaknya ada 17 luka bacok yang ditemukan di tubuh korban.

"Dalam perkelahian itu, tersangka membacok korban dengan badik. Ada 17 luka bacok yang kita temukan di tubuh korban," ungkap Gandha.

Tersangka kemudian mengambil sejumlah barang milik korban. Antara lain HP dan uang tunai.

"Setelah membunuh korban, tersangka mengambil barang milik korban, yakni 2 HO dan uang tunai sebesar Rp 500 ribu," tegas Gandha.

Pendik dijerat pasak berlapis. Antara lain Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ayat 1 dan ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang pria bernama Abdul Azis Sofi'i (36, warga Jalan Pelabuhan Tanjung Perak, Kelurahan Bakalan Krajan, Sukun, Kota Malang, ditemukan tewas di Hutan Gunung Katu, Senin (1/4) siang. Abdul Azis sebelumnya pamit ke Gunung Katu untuk membuang sesaji. Namun, dia tak kunjung pulang hingga akhirnya keluarga melapor ke Polsek Sukun, Jumat (29/3).




(dpe/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads