Pembunuh Abdul Azis di Gunung Katu Ternyata Residivis

Pembunuh Abdul Azis di Gunung Katu Ternyata Residivis

Muhammad Aminudin - detikJatim
Selasa, 09 Apr 2024 13:40 WIB
Tersangka Pembunuhan warga Malang di Gunung Katu.
Tersangka Pembunuhan warga Malang di Gunung Katu. (Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim)
Malang -

Pendik Lestari (27), pembunuh Abdul Azis (36) ternyata seorang residivis. Tersangka pernah ditahan karena kasus pemerasan.

"Jadi tersangka ini merupakan residivis kasus pemerasan, divonis 2 tahun mulai 2017-2019 di Lapas Kota Malang," beber Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat saat menggelar konferensi pers pada Selasa (9/4/2024).

Dari proses menjalani hukuman di Lapas Klas I Malang itulah antara tersangka dengan korban saling mengenal meskipun mereka berbeda blok saat berada di dalam Lapas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban sendiri diketahui pernah menjalani hukuman karena kasus asusila atau pelecehan seksual yang diproses di kepolisian Malang Kota.

"Korban dan tersangka ini kenal di Lapas, beda blok. Korban juga residivis kasus asusila atau pelecehan," terang Gandha.

ADVERTISEMENT

Lantaran saling mengenal, korban yang berniat membuang sesaji di Gunung Katu untuk kesembuhan penyakit ibunya mengajak tersangka menemani.

"Sebenarnya mau berangkat tiga orang, tapi satunya tidak bisa. Akhirnya korban berangkat dengan tersangka dari rumahnya di wilayah Sukun, Kota Malang," terang Gandha.

Mereka kemudian berangkat menuju Gunung Katu mengendarai motor masing-masing. Korban juga membawa kendi yang rencananya akan dibuang di Gunung Katu, Rabu (27/3).

Sesampai di Gunung Katu korban mengajak tersangka melakukan ritual yakni dengan beberapa kali membaca surat-surat Al-Qur'an. Setelah ritual berakhir, kata Gandha, korban mengajak tersangka berhubungan sesama jenis. Korban terus memaksa meskipun ditolak oleh tersangka.

"Kemudian terjadilah perkelahian dan tersangka membacok korban menggunakan badik yang dibawa korban untuk memangkas tanaman yang menghalangi jalan di Gunung Katu," sambung Gandha.

Dari hasil autopsi menemukan adanya belasan luka bacok di tubuh korban. Selain itu ditemukan adanya luka bengkak di bagian dubur milik korban.

"Bukan 3 luka bacok, tapi ada 17 luka bacok di tubuh korban. Serta luka bengkak di bagian dubur korban. Selama pemeriksaan tersangka membantah telah berhubungan badan dengan korban," tegas Gandha.

"Setelah membunuh korban, tersangka mengambil barang milik korban, yakni 2 HP dan uang tunai sebesar Rp 500 ribu," lanjutnya.

Karena perbuatannya, tersangka warga Desa Pandansari, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang ini dijerat pasal berlapis. Dia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.

Selain itu dia juga akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ayat 1 dan ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Seperti diberitakan, seorang pria bernama Abdul Azis Sofi'i (36), warga Jalan Pelabuhan Tanjung Perak, Kelurahan Bakalan Krajan, Sukun, Kota Malang, ditemukan tewas di Hutan Gunung Katu, Senin (1/4/2024) siang.

Sebelumnya, keluarga melaporkan hilangnya Azis di Polsek Suku setelah pamit akan membuang sesaji di Gunung Katu, Jumat (29/3) lalu.




(dpe/dte)


Hide Ads