Satreskoba Polres Mojokerto menyita 41.000 butir pil dobel L dari seorang bandar di Desa Terusan, Gedeg, Mojokerto. Tersangka merupakan jaringan antarkota di Jatim yang sudah 8 bulan beroperasi.
Kasat Reskoba Polres Mojokerto AKP Marji Wibowo menjelaskan, DP alias Pur (48) diringkus di Jalan Dusun Lespadangan, Desa Terusan pada Rabu (3/4) sekitar pukul 23.14 WIB. Dari penangkapan ini, pihaknya menyita 41.000 butir pil dobel L yang dikemas dengan 41 botol plastik warna putih.
"Tersangka mendapatkan 41.000 pil dobel L dari FR (45), warga Surabaya, ciri-ciri tidak diketahui," jelasnya kepada detikJatim, Senin (8/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kini, DP ditahan di Rutan Polres Mojokerto. Menurut Marji, warga Griya Permata Ijen, Kelurahan Wates, Magersari, Kota Mojokerto itu bagian dari jaringan narkoba antarkota di Jatim. Tersangka sudah 2 bulan beroperasi di beberapa daerah.
"Hasil interogasi terhadap tersangka bahwa jaringannya tersebut mendapatkan omzet puluhan juta rupiah setiap harinya," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, DP dijerat dengan pasal 435 j0 pasal 138 ayat (2) atau pasal 436 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. "Ancaman pidananya minimal 5 tahun, maksimal 12 tahun penjara," tandas Marji.
(hil/iwd)