Polisi Sita 41.000 Pil Dobel L dari Bandar di Mojokerto

Polisi Sita 41.000 Pil Dobel L dari Bandar di Mojokerto

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Selasa, 09 Apr 2024 05:30 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti pil dobel L yang diamankan dari bandar di Mojokerto
Polisi menunjukkan barang bukti pil dobel L yang diamankan dari bandar di Mojokerto/Foto: Istimewa
Mojokerto -

Satreskoba Polres Mojokerto menyita 41.000 butir pil dobel L dari seorang bandar di Desa Terusan, Gedeg, Mojokerto. Tersangka merupakan jaringan antarkota di Jatim yang sudah 8 bulan beroperasi.

Kasat Reskoba Polres Mojokerto AKP Marji Wibowo menjelaskan, DP alias Pur (48) diringkus di Jalan Dusun Lespadangan, Desa Terusan pada Rabu (3/4) sekitar pukul 23.14 WIB. Dari penangkapan ini, pihaknya menyita 41.000 butir pil dobel L yang dikemas dengan 41 botol plastik warna putih.

"Tersangka mendapatkan 41.000 pil dobel L dari FR (45), warga Surabaya, ciri-ciri tidak diketahui," jelasnya kepada detikJatim, Senin (8/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kini, DP ditahan di Rutan Polres Mojokerto. Menurut Marji, warga Griya Permata Ijen, Kelurahan Wates, Magersari, Kota Mojokerto itu bagian dari jaringan narkoba antarkota di Jatim. Tersangka sudah 2 bulan beroperasi di beberapa daerah.

"Hasil interogasi terhadap tersangka bahwa jaringannya tersebut mendapatkan omzet puluhan juta rupiah setiap harinya," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Akibat perbuatannya, DP dijerat dengan pasal 435 j0 pasal 138 ayat (2) atau pasal 436 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. "Ancaman pidananya minimal 5 tahun, maksimal 12 tahun penjara," tandas Marji.




(hil/iwd)


Hide Ads