Ratusan orang berjubel di sekitar lokasi jembatan Dusun Sumberwinong, Desa Banjardowo, Jombang pada Kamis, 16 April 2015. Mereka tengah menonton rekonstruksi pembunuhan sadis pelajar SMKN 1 Jombang Afifudin Amirullah atau Afi.
Pelaku pembunuhan, M Rasyid, tampak mengenakan baju tahanan dan penutup kepala. Sepanjang rekonstruksi terdengar cacian dari warga. Dengan kawalan ketat petugas, Rasyid memperagakan sebanyak 23 adegan saat menghabisi Afi.
Pembunuhan yang dilakukan Rasyid terjadi pada Minggu, 12 April 2015 sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu Afi pamit ke ibu angkatnya, Suparti hendak menemui temannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu korban mengendarai motor Honda BeAT warna hitam dan menemui Rasyid di Desa Kedunglosari, Tembelang. Rasyid dan Afi sendiri merupakan pasangan kekasih meskipun sama-sama laki-laki.
Selama ini Rasyid tak mengetahui bahwa Afi yang dipacarinya ternyata seorang laki-laki bukan perempuan. Bagaimana tidak, setiap bertemu dengan tersangka, korban selalu memakai jilbab dan memakai make up sehingga terlihat cantik dan seksi.
Pertemuan malam itu menjadi malam terakhir bagi hubungan asmara keduanya. Tersangka kecewa karena merasa tertipu dengan kecantikan Afi. Kekasih yang dicintai selama ini ternyata seorang laki-laki.
Rasa malu lantaran diejek teman-temannya membuat tersangka semakin geram dengan korban. Puncaknya, Senin (13/4) dini hari di Jembatan Dusun Sumberwinong, Desa Banjardowo, Rosyid menghabisi nyawa Afi.
Dengan pisau lipat yang diakui tersangka milik korban, remaja putus sekolah itu pun menusuk sejumlah bagian tubuh Afi dengan sadis dan belasan kali. termasuk di leher.
"Tersangka menusuk punggung korban dengan 11 tusukan, 4 tusukan di perut, dan 2 sayatan di leher," kata Kapolres Jombang saat itu AKBP Akhmad Yusep Gunawan.
Puas membantai Afi, remaja 18 tahun itu lalu menggondol handphone dan motor korban. Sekitar pukul 02.00 WIB. Rasyid selanjutnya mendatangi rumah temannya Wawan di Desa Kepatihan.
Rupanya di sana Rasyid meminjam pakaian Wawan untuk mengganti pakaiannya yang terkena darah korban. Selain itu, Rasyid juga mencuci motor korban yang juga terkena cipratan darah dan melepas pelat nopolnya.
Mayat Afi sendiri kemudian ditemukan keesokan harinya oleh warga. Jenazahnya yang tanpa identitas ini lalu dievakuasi ke RSUD Jombang untuk dilakukan autopsi.
Dari hasil pemeriksaan itu, jenazah kemudian dikenali diketahui bernama Afifudin Amirullah alias Afi (17), pelajar kelas X SMKN 1 Jombang asal Dusun Koplakan, Desa/Kecamatan Jombang.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Rasyid. Ia ditangkap polisi saat berada di rumah temannya di kawasan Tugu Kepatihan, Kecamatan Jombang Kota pada Rabu (15/4) sekitar pukul 21.00 WIB.
Penangkapan tersangka bermula dari ditemukannya sepeda motor Honda BeAT korban yang dititipkan ke rumah teman korban di Tembelang. Rasyid pun dikeler ke kantor polisi.
Di hadapan penyidik Rasyid mengaku telah menghabisi nyawa Afi. Selain motor korban, dari tangan tersangka polisi juga menyita barang milik korban berupa handphone Blackberry dan kamera. Baju tersangka yang terdapat bercak darah korban juga ikut disita.
![]() |
Saat dihadirkan dalam jumpa pers, Rasyid mengaku menyesal, namun ia berdalih mempertahankan diri lantaran terlebih dulu diserang Afi dengan pisau lipat. Tersangka pun menyampaikan permintaan maafnya ke keluarga korban.
"Saya pertama diserang. Saya membela diri. Pisaunya punya Afi. Saya menyesal, saya minta maaf kepada keluarga korban," kata Rosyid saat itu.
Dirinya nekat menghabisi nyawa korban lantaran sakit hati ditipu oleh korban. Dia mengira korban seorang gadis cantik tulen. Kenyataan pahit harus dia terima setelah teman-temannya menyatakan korban seorang laki-laki.
"Tahunya dibilangi teman-teman. Saya ndak tahu karena selama ini dia pakai kerudung. Saya sakit hati karena tertipu," ungkapnya.
Atas perbuatannya, ia dijerat dengan pasal 351 ayat (3) juncto pasal 338 KUHP (sebelumnya pasal 340 subsider pasal 338 KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan pembunuhan.
Kamis, 27 Agustus 2015, Rasyid mendapat ganjarannya. Ia divonis 12 tahun pidana penjara dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jombang. Vonis yang diterima ini lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 10 tahun pidana penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sebesar Rp 5 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata hakim ketua I Putu Agus Adi Antara.
Crime Story merupakan rubrik khusus yang mengulas kisah kriminal yang pernah terjadi di Jatim. Crime Story tayang setiap Senin dan Jumat.
Untuk mengetahui kisah-kisah Crime Story detikJatim lainnya, klik di sini.