Tiga selebgram tersebut merupakan pemilik CV Cuan Grup yang bergerak di bidang simpan pinjam atau dana talangan di Surabaya. Ketiganya adalah AD (29), MR (24), dan RF (29).
Berikut Fakta-fakta 3 Selebgram Surabaya yang Tipu Investasi Bodong hingga Rp 4,8 M:
1. Keuntungan yang Dijanjikan Tersangka
Kasus yang menyeret tiga selebgram Surabaya ini ditangani langsung oleh Polda Jatim. Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Piter Yanottama menyebut, ketiga tersangka tersebut awalnya menjanjikan keuntungan kepada para korban.
Namun pada akhirnya, korban tidak menerima keuntungan. Sebaliknya, modal investasi para korban justru tidak kembali. Akibat kasus tersebut tiga selebgram ini sudah ditahan sejak 3 April 2024 di Rutan Dittahti Polda Jatim.
"Tersangka menjanjikan kepada korban akan mendapatkan keuntungan atas kegiatan investasi yang dilakukan. Namun pada akhirnya korban tidak ada menerima keuntungan sesuai yang dijanjikan dan termasuk modal investasi tidak dikembalikan," ujar Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Piter Yanottama kepada wartawan saat konferensi pers, Jumat (5/4/2024).
2. Investasi Bodong Sudah Berlangsung Sejak 2023
Kasus investasi bodong ini sudah berlangsung sejak tahun 2023. Kebanyakan korban merupakan followers dari CV Cuan Grup. Sebab, ketiganya adalah selebriti yang populer di Instagram (selebgram).
"Ada yang merupakan followers-nya, ini jadi ruang tersangka untuk komunikasi berkomunikasi dengan korban. Kemudian sebagian juga diajak oleh para korban lain," kata Piter.
3. Ada 45 Korban dengan Kerugian Rp 4,8 M
AKBP Piter Yanottama merinci bahwa jumlah korban keseluruhan akibat investasi bodong tersebut ada 45 orang dengan total kerugian sebesar Rp 4.869.739.157.
Jumlah tersebut berdasarkan laporan yang ditangani oleh oleh Subdit IV TP. Renakta Ditreskrimum Polda Jatim dengan jumlah korban sebanyak 34 orang dan total kerugian sebesar Rp 4 miliar.
Selain itu, juga ada 11 orang korban lainnya yang ditangani oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya, Satreskrim Polresta Malang Kota, Satreskrim Polres Jombang, dan Satreskrim Polres Lamongan dengan total kerugian Rp 853.810.000.
4. Bagaimana Modus Para Tersangka Menjerat Korbannya?
Tiga selebgram ini membuat modus dengan mengajak para korban untuk melakukan investasi. Investasi tersebut dibalut dengan bujuk rayu keuntungan fantastis.
"Modus operandinya mengajak korban untuk investasi dengan cara memberikan bujuk rayu keuntungan fantastis. Korban merasa bahwa ini adalah investasi yang menguntungkan dan menggiurkan," ujar Pieter.
5. Skema Investasi yang Dijanjikan
Ada beberapa skema investasi yang dijanjikan kepada para korban dengan memberikan keuntungan sebagai berikut jika melakukan investasi:
β’ Jangka waktu investasi 3 bulan dengan keuntungan 15% perbulan
β’ Jangka waktu investasi 7 hari dengan keuntungan 3%
β’ Jangka waktu investasi 10 hari dengan keuntungan 6%
β’ Jangka waktu investasi 1 bulan dengan keuntungan 17%.
Jumlah korban keseluruhan akibat investasi bodong tersebut ada 45 orang dengan total kerugian sebesar Rp 4.869.739.157.
6. Uang Habis Untuk Foya-foya
Uang dalam jumlah fantastis yang digelapkan itu habis digunakan untuk keperluan pribadi para tersangka seperti pergi jalan-jalan, perawatan diri, berbelanja, dan kegiatan foya-foya lainnya hingga tidak ada uang yang bisa dikembalikan ke para korban.
Akibat investasi bodong itu para tersangka dijerat dengan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.
(hil/iwd)