Kasus pengeroyokan anggota TNI di Pamekasan berakhir damai. Padahal sebelumnya, polisi telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Kasi Humas Polres Pamekasan Iptu Sri Sugiarto mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka.
Meski telah menetapkan tersangka, kedua belah pihak baik korban dan para pelaku akhirnya memilih menyelesaikan secara damai. Ini ditandai dengan pencabutan laporan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelapor mencabut laporannya dan terlapor juga koperatif mengakui kesalahannya dan juga mau mempertanggungjawabkan secara moril dan materiil kepada si korban," terang Sugiarto.
Sebelumnya, seorang anggota TNI berinisial Kopda DS jadi korban pengeroyokan di Pamekasan. Video pengeroyokan tersebut viral. Dalam keterangan di video, lokasi pengeroyokan berada di Jalan RA Abdul Aziz Pamekasan.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Doni Kaisar membenarkan adanya peristiwa ini. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (23/3) sekitar pukul 01.30 WIB dini hari. Namun kejadian tersebut bukan terjadi di Jalan Raden Abdul Aziz, melainkan di depan SDN 1 Jungcangcang, Jalan Segara, Pamekasan.
"Betul ada peristiwa itu. Terjadi di depan SD Negeri 1 Jungcangcang," kata Doni saat dihubungi detikJatim pada Senin (25/3/2024).
(abq/iwd)