Buruh pabrik pupuk di Mojokerto berinisial MR (23) ternyata sudah 4 kali menjual istrinya untuk melayani pria hidung belang. Warga Desa Tunggalpager, Kecamatan Pungging ini mempromosikan layanan esek-esek itu secara online.
"Modusnya, tersangka menawarkan istrinya melalui sebuah grup Facebook (FB)," kata Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri kepada wartawan di kantornya, Jalan Bhayangkara, Rabu (3/4/2024).
Ketika ada pria hidung belang yang berminat, lanjut Daniel, MR memberikan nomor WhatsAppnya. Dalam komunikasi melalui WhatsApp, tersangka dan pria hidung belang menyepakati tarif dan hotel untuk berhubungan intim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, tersangka menjual istrinya untuk melayani pria hidung belang tanpa menggunakan paksaan. MR dan istrinya berinisial NC (23) kini mempunyai 2 anak. Sehari-hari, NC hanyalah ibu rumah tangga biasa.
"Istrinya tidak dipaksa, istrinya juga sudah mengetahui dan mau," jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Achmad Rudi Zaeny menuturkan, MR menjual istrinya dengan tarif Rp 1,5 juta untuk melayani pria hidung belang. Perbuatan bejat itu dilakukan tersangka sejak tahun 2023 atau sekitar 9 bulan lalu.
"Tersangka sudah 4 kali ini menjual istrinya sejak tahun 2023 atau 9 bulan lalu," tandasnya.
Tim dari Satreskrim Polres Mojokerto Kota menggerebek prostitusi suami jual istri ini di salah satu kamar Hotel Lynn, Jalan Empunala pada Sabtu (23/3) sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, polisi memergoki NC sedang melayani pria berinisial RY (34) di kamar mandi hotel.
Sedangkan MR menunggui istrinya di atas ranjang. Mirisnya lagi, tersangka saat itu mengajak putranya yang baru berusia 3 tahun. Dalam penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti uang Rp 1,5 juta, 1 ponsel pintar milik MR, 2 handuk putih, pakaian dalam korban, kondom, serta bukti pembayaran kamar hotel Rp 375.000.
Hanya MR yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sebab NC berstatus sebagai korban, sedangkan RY berstatus saksi. Akibat perbuatannya, MR harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto Kota. ia dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(abq/dte)