Miris! Buruh Pabrik Mojokerto Ajak Anak Saat Jual Istri ke Pria Lain

Miris! Buruh Pabrik Mojokerto Ajak Anak Saat Jual Istri ke Pria Lain

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Rabu, 03 Apr 2024 15:05 WIB
Suami yang jual istri di Mojokerto
Suami yang jual istri di Mojokerto (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

Buruh pabrik pupuk di Mojokerto berinisial MR (23) tega menjual istrinya untuk melayani pria hidung belang dengan tarif Rp 1,5 juta. Mirisnya lagi, tersangka mengajak putranya yang baru berusia 3 tahun saat istrinya melayani pria lain di kamar hotel.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri mengatakan, prostitusi suami jual istri ini digerebek di salah satu kamar Hotel Lynn, Jalan Empunala, Sabtu (23/3) sekitar pukul 17.30 WIB. Ketika digerebek, terdapat 4 orang di dalam kamar hotel tersebut.

Mereka adalah pria hidung belang berinisial RY (34), pasangan suami istri MR dan NC (23), warga Desa Tunggalpager, Pungging, Mojokerto, serta seorang anak laki-laki berusia 3 tahun. Anak laki-laki tersebut ternyata putra MR dan NC.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka (MR) mengajak anaknya yang usia 3 tahun," ungkapnya kepada wartawan di Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, Rabu (3/4/2024).

Kepada wartawan, MR juga mengakui perbuatannya. Ia terpaksa mengajak putranya yang baru berusia 3 tahun karena tidak mau ditinggal di rumah. Biasanya, ia menitipkan anaknya kepada orang tuanya setiap kali menemani istrinya melayani pria hidung belang.

ADVERTISEMENT

"Karena dia tidak bisa ditinggal. Baru kemarin saya bawa. Biasanya saya tinggal, dijaga orang tua saya. Hari itu tidak mau sama neneknya," jelasnya.

Namun, MR berusaha menutupi ketika istrinya melayani pria hidung belang. Yaitu dengan cara meminta istrinya berhubungan intim dengan pria tersebut di dalam kamar mandi.

"Saya dan anak saya di kasur, istri saya main di kamar mandi," tandasnya.

Diketahui, MR menjual istrinya pada pria hidung belang dengan tarif Rp 1,5 juta. Dalam penggerebekan itu polisi juga menyita barang bukti uang Rp 1,5 juta, 1 ponsel pintar milik MR, 2 handuk putih, pakaian dalam korban, kondom, serta bukti pembayaran kamar hotel Rp 375.000.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Achmad Rudi Zaeny menjelaskan, hanya MR yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sebab, NC berstatus sebagai korban, sedangkan RY berstatus saksi.

Akibat perbuatannya, MR harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto Kota. Ia dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.




(hil/dte)


Hide Ads