Nurul Imam Hidayat baru saja turun dari masjid melaksanakan salat Jumat. Pria 62 tahun itu lalu menggeber motor Suzuki Thunder miliknya menuju ke rumah saudaranya, Wiyono di Dusun Jago, Desa Tumpang, Kabupaten Malang.
Kedatangan Nurul ke rumah Wiyono saat itu untuk meminta uang hasil tanaman tebu. Setiba di rumah, Wiyono kemudian mempersilahkan kakaknya itu masuk.
Di sini, Nurul lalu menanyakan bagi hasil uang tanaman tebu yang telah dikelola selama 8 tahun di lahannya. Mendengar hal ini, Wiyono tak sepakat memberi kakaknya uang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebaliknya, Wiyono malah naik pitam. Keduanya kemudian saling adu mulut. Pria yag sehari-hari bekerja sebagai Kepala Pasar Poncokusumo itu lalu mendorong tubuh Nurul hingga terjungkal.
Nurul yang emosi lalu membuka tas ransel warna hitam miliknya yang dibawanya. Kebetulan di dalam tas itu ada bensin yang diwadahi dengan botol plastik.
Tanpa pikir panjang, Nurul lalu menyiramkan bensin ke tubuh Wiyono dan membakarnya. Api dengan segera menyelimuti tubuh Wiyono.
Pria 57 tahun itu lalu berteriak kepanasan. Ia lalu lari keluar ke halaman rumah dan meminta pertolongan warga agar dipadamkan.
Warga yang mengetahui hal ini panik dan mencoba mendekati tubuh Wiyono untuk memadamkan api. Tapi upaya warga ini digagalkan oleh Nurul. Ia malah berseru agar warga tak mendekati karena Wiyono membawa bom.
Ucapan Nurul ini membuat warga berpikir ulang dan mundur. Namun sebagian warga yang merasa kasihan nekat memberanikan diri untuk memadamkan api.
Wiyono selanjutnya dievakuasi ke rumah sakit Sumber Sentosa, Tumpang. Sedangkan Nurul sesaat setelah membakar Wiyono kemudian berhasil ditangkap warga tak lama. Ia selanjutnya diserahkan ke Polsek Tumpang dan diperiksa labih lanjut.
Luka Wiyono yang cukup parah membuatnya harus dirawat intensif RSUD Syaiful Anwar, Malang. Namun nasib berkata lain, 10 hari setelah dirawat atau pada 14 Desember 2020, Wiyono dinyatakan meninggal dunia.
Polisi lalu menjeratnya dengan pasal penganiayaan berat dan pembunuhan. Nurul selanjutnya jadi pesakitan di Pengadilan Negeri Malang.
Rabu, 5 Mei 2021, Wiyono mendapat ganjarannya. Ia divonis majelis hakim dengan 10 tahun pidana penjara. Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa sebelumnya.
"Menyatakan Terdakwa Nurul Imam Hidayat Bin Nawawi Anwar, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nurul Imam Hidayat Bin Nawawi Anwar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata hakim ketua Mayasari Oktavia saat membacakan amar putusan.
Crime Story merupakan rubrik khusus yang mengulas kisah kriminal yang pernah terjadi di Jatim. Crime Story tayang setiap Senin dan Jumat.
Untuk mengetahui kisah-kisah Crime Story detikJatim lainnya, klik di sini.