Uly Rubiyanti tengah bersiap-siap berangkat kerja lalu pamit ke Rohim, suaminya pagi itu. Saat istrinya berangkat, Rohim kemudian masuk rumah dan melanjutkan tidur paginya hingga siang hari.
Terjaga dari tidurnya, Rohim lantas membuka akun Facebook-nya. Pada notifikasi inbox, ia melihat sebuah pesan dari akun bernama Nopal. Dalam pesannya, Rohim dihina-dina terkait masalah rumah tangganya.
Rohim dan Uly merupakan pasangan suami istri siri. Setelah menikah, Rohim memboyong Uly ke rumahnya di Desa Kertosari, Pakusari, Jember. Rohim merupakan sosok temperamental dan sering main tangan kepada istrinya. Tak jarang, Rohim kerap memukul dan mencekik Uly.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rohim yang dihina orang lain terkait masalah rumah tangganya lantas naik pitam kepada istrinya. Ia marah karena masalah rumah tangganya diumbar Uly ke orang lain. Tak lama, Rohim lantas meminjam motor Yamaha Mio 123 milik Imam, tetangganya.
Selanjutnya, Rohim tancap gas menuju tempat kerja istrinya di sebuah toko kosmetik di Jalan Mastrip, Sumbersari, Jember. Ia ingin menanyakan langsung kepada Uly alasannya mengumbar masalah rumah tangga.
Adu mulut tak terhindarkan antara Rohim dan Uly di depan toko tempat kerjanya. Emosi, tangan Rohim lalu menarik Uly memaksanya pulang. Namun ajakan itu dibalas dengan teriakan Uly hingga mengundang rekan-rekannya yang kemudian keluar menolongnya.
Teriakan ini rupanya membuat Rohim keder dan menyingkir karena merasa malu dengan rekan-rekan kerja Uly. Karena hal ini lah, emosi Rohim semakin menjadi-jadi.
Pria kelahiran 1996 ini lalu terbersit hendak membakar istrinya dengan pertalite. Ini jika Uly tetap enggan diajak pulang dan rekan-rekan kerja mencoba untuk menahannya.
Rohim lantas mencari penjual pertalite eceran di sekitar lokasi toko tempat kerja Uly. Namun saat itu, ia tak membawa uang. Ia lalu menjaminkan handphone Asus miliknya ke penjual dengan 2 botol pertalite.
Pertalite tersebut lalu dituangkan ke tangki motor, sedangkan sisanya ia tampung dalam botol plastik minuman bersoda. Rohim lalu kembali ke toko Uly namun langsung dihalang-halangi sejumlah laki-laki rekan kerja istrinya.
Karena masih memaksa hendak menemui istrinya, Rohim lantas dipersilakan menyelesaikan masalah dengan istrinya di lantai 2 toko. Namun Uly rupanya enggan berbicara dengan Rohim.
Rohim lantas menerobos dan mendekap leher Uly dengan tangan kiri. Sementara tangan kanannya memegang botol plastik berisi pertalite. Mengetahui hal ini rekan-rekan Uly hendak menolong. Tapi Rohim lantas menuangkan pertalite ke kepala Uly.
Rohim mengeluarkan ancaman. Jika teman-teman kerja istrinya mendekat maka Rohim tak segan membakar Uly. Ancaman ini dibarengi dengan mengeluarkan korek api gas dari sakunya.
Namun rupanya, teman-teman kerja Uly tetap berupaya maju dan berusaha menolongnya. Saat itu lah Rohim lantas menyulut api selanjutnya langsung membakar rambut lalu menjalar ke seluruh tubuh Uly.
Uly yang terbakar lalu dilepas dan sempat membakar sejumlah perabotan di dalam toko. Sedangkan Rohim yang kakinya turut terbakar langsung kabur meloloskan diri dari kejaran massa ke area persawahan.
Uly yang mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya langsung dilarikan ke rumah sakit dan mendapatkan perawatan intensif. Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 31 Maret 2017 sore hari.
Lolos dari kejaran massa, Rohim lari ke Desa Wirolegi yang masih di wilayah Sumbersari. Di sana, ia mendatangi rumah keluarganya bernama Ali. Rohim tiba di rumah tersebut sekitar pukul 18.00 WIB.
Saat itu, ia mengaku usai terjatuh dari motor dan kakinya terkena knalpot. Ia lantas meminjam celana dan minta diantarkan oleh cucu Ali dengan motor pulang ke rumah orang tuanya di Desa Sukoreno, Kalisat.
Setiba di Kalisat, rupanya, Rohim tak langsung pulang. Ia ternyata bersembunyi di sebuah musala setempat. Namun sekitar pukul 22.00 WIB, Rohim memberanikan diri keluar dan melangkah pulang ke rumah orang tuanya.
Belum sampai di rumah orang tuanya, Rohim langsung diringkus polisi tepat di pinggir jalan. Selanjutnya, ia dikeler ke Polres Jember dan ditetapkan sebagai tersangka. Rohim saat itu dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang penganiayaan berat.
"Kami sudah menangkap tersangka kasus penganiayaan berat yang menyebabkan korban mengalami luka bakar dan motif kasus tersebut didasari rasa cemburu tersangka yang merupakan suami siri korban," kata Kapolres Jember saat itu AKBP Kusworo Wibowo.
Sedangkan istrinya, yang menjalani perawatan di RSUD dr Soebandi akhirnya menghembuskan nafas yang terakhir. Uly meninggal setelah sempat dirawat selama 29 hari dengan luka bakar mencapai 71 persen.
Rabu, 6 September 2017, Rohim kemudian divonis majelis hakim Pengadilan Jember dengan hukuman 15 tahun penjara. Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa sebelumnya. Ia dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Menyatakan terdakwa Mohammad Ibrohim alias Rohim bin Zuhri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan. Menjatuhkan terdakwa Mohammad Ibrohim alias Rohim bin Zuhri oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata hakim ketua Ronny Widodo saat membacakan amar putusannya.
Crime Story merupakan rubrik khusus yang mengulas kisah kriminal yang pernah terjadi di Jatim. Crime Story tayang setiap Senin dan Jumat.