Dua emak-emak di Situbondo lapor polisi. Mereka melaporkan seorang pemilik butik karena merasa tertipu tabungan lebaran sebesar Rp 190 juta.
Keduanya yakni Siti Fatimah (35), warga Desa Tanjung Glugur, Mangaran dan Ita (37) warga Desa Landangan, Kapongan. Sedangkan terlapor yakni inisial SN (25), warga Panji, Situbondo.
Dalam laporannya, kedua emak-emak tersebut mengaku telah tertipu total Rp 190 juta. Rinciannya, korban Fatimah Rp 150 juta dan Ita Rp 39,6 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut para pelapor, laporan polisi tersebut terpaksa dilakukan karena tak ada itikad baik dari terlapor. Keduanya mengaku sudah menagih dengan cara baik-baik.
Tapi selama ini, berkali kali saat didatangi ke rumah terlapor kedua korban tak pernah ditemui. Bahkan terkesan selalu menghindar.
Salah seorang korban, Fatimah, menyebut terlapor tak bisa membayar uang tabungan para anggota yang jumlahnya mencapai sekitar Rp 600 jutaan.
"Padahal, sesuai janji awal uang tabungan itu akan diberikan menjelang Lebaran. Tapi sampai sekarang tak ada kejelasan," kata Fatimah kepada sejumlah awak media, Selasa (26/3/2024).
Pelapor mengaku, uang tabungan itu dihimpun para anggota secara bertahap. Terlapor berjanji akan mencairkan pada 10 Maret 2024. Namun hingga kini malah tak jelas juntrungannya.
"Saya dan teman-teman mulai menabung sejak Maret 2023 lalu, dengan maksud akan dicairkan pada Ramadan tahun ini," ungkap pelapor lainnya, Ita.
Kasi Humas Polres Situbondo Iptu Achmad Sutrisno membenarkan laporan para emak-emak tersebut. Selanjutnya penyidik akan memanggil sejumlah saksi dan terlapor untuk dimintai keterangan.
"Penyidik akan segera memanggil saksi-saksi lain untuk proses penyelidikan. Termasuk terlapor," ujar Sutrisno.
(abq/iwd)