Entah apa yang ada di benak 9 remaja Lamongan ini. Bukannya berbuat baik di bulan Ramadan, mereka malah menghadang dan menantang orang yang akan mencari makan sahur. Apesnya, yang mereka hadang ternyata adalah 2 anggota polisi.
Peristiwa penghadangan oleh 9 pemuda di Lamongan tersebut terjadi pada Senin (25/3/2024) dini hari di alun-alun Lamongan, tepatnya di depan Masjid Agung Lamongan. Para pemuda yang kebanyakan masih berusia 17 tahun itu menghadang 2 anggota polisi personel Sat Samapta Polres Lamongan, yaitu Bripda Fiqih dan Bripda Abdi yang ketika itu sedang mencari makan untuk sahur.
"Benar, pada Senin (25/3/2024) dini hari sekira Pukul 02.00 WIB, personil Samapta atas nama Bripda Fiqih dan Bripda Abdi sedang mencari makan untuk Sahur dihadang oleh sekelompok remaja berjumlah 9 orang di alun-alun Lamongan, tepatnya di depan Masjid Agung Lamongan," kata Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Andi Nur Cahya kepada wartawan, Senin (25/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak hanya menghadang, 9 remaja tersebut kemudian menantang dengan menanyai dengan nada kasar kepada anggota Satsamapta yang sedang berpakaian preman tersebut dengan kata-kata kasar. Tidak berhenti sampai di sana, motor anggota yang ketika itu berboncengan tersebut kemudian dimatikan oleh salah satu dari 9 remaja tersebut sementara 8 orang lainnya mengerubungi 2 anggota yang hanya berdiam diri saja itu.
"Salah satu remaja ada yang membawa bambu untuk menakut-nakuti. Kemudian salah satu dari mereka menyuruh 2 anggota polisi melanjutkan perjalanan," ujarnya.
Tidak ingin penghadangan yang dilakukan oleh 9 remaja tersebut membawa korban, 2 anggota Samapta tersebut segera bergegas ke Mapolres Lamongan untuk menghubungi piket penjagaan. Mendapat laporan ini, patroli sahur Raimas Satsamapta dibantu Timsus kelelawar bentukan Kasat Intelkam Polres Lamongan dan Piket Reskrim seketika Itu langsung mencari sekelompok pemuda yang dimaksud.
"Melalui respons cepat dan terukur sehingga dapat mengamankannya sekelompok pemuda tersebut, serta membawa mereka ke Polres Lamongan," jelasnya.
Data yang dihimpun menyebutkan, ke 9 remaja yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut rata-rata masih berusia antara 15 hingga 18 tahun. Ke 9 remaja yang telah diamankan polisi tersebut dari Kecamatan Laren dan Kecamatan Karanggeneng.
"Mereka diserahkan ke Satreskrim Polres Lamongan untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas Andi.
(abq/iwd)